Anda bisa mencari berdasar kategori
atau judul berita
Masukan kata kunci

Putusan Mahkamah Konstitusi Ambigu, PSHK Sarankan Pencabutan UUCK

Putusan Mahkamah Konstitusi Ambigu, PSHK Sarankan Pencabutan UUCK
user
Minggu, 28 November 2021 - 09:00 WIB
share
SOLOPOS.COM - Aspirasi warga di Jambi setelah setahun pemberlakuan UU Cipta Kerja. (Antaranews.com)

Solopos.com, SOLO – Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) menyimpulkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang uji formil Undang-undang tetang Cipta Kerja (UUCK) menciptakan ambiguitas.

Ambiguitas itu kemudian memancing banyak tafsir. Setelah setahun berlaku Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK) diputuskan inkonstitusional bersyarat oleh MK melalui Putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020 (Putusan Uji Formil UUCK) yang dibacakan pada Kamis, 25 November 2021.

Solopos Stories
Rekomendasi
Berita Lainnya
Ekspedisi Mudik 2024

Koran Solopos


Berita Populer

Dapatkan akses tak terbatas
Part of Solopos.com
ISSN BRIN