SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Julia Perez. dokJIBI/SOLOPOS/Kapanlagi.com

PURWOKERTO – Komisioner Komisi Yudisial (KY) Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi, Suparman Marzuki, mengatakan tidak ada alasan bagi jaksa untuk tidak mengesekusi artis seksi Julia Perez atau Jupe. Sebab, putusan MA yang menghukum Jupe selama 3 bulan penjara sudah berkekuatan hukum mengikat.

Promosi Mudah dan Praktis, Nasabah Bisa Bayar Zakat dan Sedekah Lewat BRImo

“Jaksa harus mengeksekusi karena itu sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Jadi kalau kejaksaan membiarkan terus, tetap akan dituding orang salah. Apa pun alasannya harus segera dieksekusi,” kata Suparman di Hotel Aston, Jalan Overste Isdiman, Purwokerto, Jumat (25/1/2013).

Suparman menganggap, masih berkeliarannya Jupe ini sebagai kebiasaan buruk penegakan hukum. Para aparat cenderung menganggap sepele kasus-kasus seperti ini. Padahal, pembiaran seperti ini bisa mengikis kepercayaan publik kepada aparat hukum.

“Dalam kasus seperti ini dalam mindset penegak hukum disepelekan sehingga tidak ada keseriusan. Padahal dampaknya besar bagi rasa percaya masyarakat kepada penegak hukum,” ujarnya.

“Kalau ini terus menerus dibiarkan oleh kejaksaan, kepolisian atau pun oleh hakim sendiri maka kepercayaan masyarakat terhadap kepercaayaan publik akan sulit dibangun,” tambahnya.

Menurut Suparman, jika ingin membangun kepercayaan publik haruslah dimulai dari penegak hukum. Jangan sampai hal ini menjadi kebiasaan buruk selalu menilai kasus seperti itu sebagai sesuatu yang sepele.

“Jadi kalau mau membangun kepercayaan publik itu pertama harus dibangun oleh penegak hukum itu sendiri eggak bisa enggak,” ujarnya.

Suparman berharap, kejaksaan bisa segera mengeksekusi Jupe. Menurutnya, kasus Jupe yang sudah berkekuatan hukum tetap, tidak ada pembelaan lagi. Harus tetap dieksekusi jika ingin menghargai negara hukum.

“Kita berharap kejaksaan menunjukan kedisiplinannya,” ucap Suparman.

Seperti diketahui, pada 11 Oktober 2011, PN Jaktim memutuskan Julia Perez bersalah telah menganiaya Dewi Persik. Sebagai hukuman, Jupe diganjar tiga bulan penjara dengan enam bulan masa percobaan.

Penganiayaan yang dimaksud adalah kasus baku cakar dengan rekan seprofesinya di film ‘Arwah Goyang Karawang’. Vonis PN Jaktim ini jauh lebih ringan dari tuntutan JPU yaitu hukuman 6 bulan penjara, sesuai Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

Atas vonis ini, Pengadilan Tinggi Jakarta menguatkan vonis tersebut. Di tingkat kasasi, MA mengubah putusan yaitu menjadi vonis 3 bulan penjara tanpa percobaan. Dengan hasil ini, Jupe harus mendekam di penjara selama 3 bulan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya