SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Sebagian besar keputusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KKPU) sebagai lembaga independen belum menjamin kepastian hukum dalam berusaha.

Selama 10 tahun berdirinya KKPU sebagian besar putusan lembaga independen belum menjamin kepastian hukum dalam berusaha, kata Ketua Umum LKPKU FHUI Kurnia Toha yang merupakan hasil penelitian lembaga Kajian Persaingan  dan Kebijakan Usaha Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKPKU FHUI) di Jakarta, Kamis (13/8).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Kurnia Toha mengatakan, hasil penelitian tersebut berdasarkan persepsi responden yang terdiri dari pelaku usaha, penasihat hukum, dan instansi pemerintah.

“Sebagian besar responden meragukan putusan yang dihasilkan KPPU memberikan rasa keadilan bagi pelaku usaha dan masyarakat,” katanya.

Penelitian itu bertujuan mengevaluasi penerapan UU No 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dalam 10 tahun terakhir dan hubungannya dengan kepastian hukum berusaha bagi para pelaku usaha di Indonesia.

Selama kurun waktu 2000-2009, KPPU menerima 1.082 laporan dugaan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

Dari jumlah itu, sebanyak 190 laporan ditindaklanjuti menjadi perkara, 125 perkara sudah diputuskan dan 43 ditetapkan. Sebanyak 74 putusan perkara di antaranya mengenai persekongkolan tender.

Kurnia melanjutkan, mayoritas responden juga menyatakan, selama satu dasawarsa berdirinya, proses pemeriksaan di KPPU belum sesuai dengan prinsip “due process of law” atau peraturan perundang-undangan yang tertulis.

“Responden menilai dalam proses pemeriksaan, terlapor kurang diberikan kesempatan membela diri dan tidak adanya pemeriksaan silang terhadap saksi dan bukti,” katanya.

Begitu pula, lanjutnya, sebagian besar responden juga menyatakan proses pemeriksaan di KPPU kurang menghormati asas praduga tak bersalah.

Bahkan, menurut dia, KPPU seringkali membuat pernyataan di media massa saat proses pemeriksaan, yang bisa menimbulkan kesan pelaku usaha melakukan pelanggaran.

Kurnia menambahkan, berdasarkan analisis terhadap putusannya, hasil kajian juga menunjukkan, KPPU kurang mendasarkan putusan pada teori ekonomi dan hukum yang berlaku.

“KPPU memutuskan perkara berdasarkan pada bukti dan kajian yang sangat lemah,” ujarnya.

Dalam menjatuhkan putusan, lanjutnya, KPPU juga seringkali melampaui kewenangannya karena tidak diatur dalam Pasal 35 UU No 5 Tahun 1999.

Berdasarkan kajian terhadap beberapa putusan KPPU dan penelitian responden tersebut, Kurnia menyarankan, KPPU menjunjung tinggi prinsip “due process pf law” dan asas praduga tak bersalah.

“KPPU juga hendaknya memutus suatu perkara  berdasarkan analisis yang mendalam atas teori ekonomi dan hukum serta peraturan perundangan-undangan,” katanya.

ant/fid

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya