SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Persidangan perkara gugatan perdata terhadap tujuh media di Pengadilan Negeri Jakarta Timur dengan agenda pembacaan putusan, Kamis ( 27/5 ), dinyatakan ditunda. Pihak media sebagai tergugat di Pengadilan Negeri Jakarta Timur adalah harian Suara Pembaruan.

Ketua Majelis Hakim, Lexsy Mamonto mengatakan, majelis baru saja menyelesaikan musyawarah terkait putusan perkara perdata tersebut. Ia mengatakan ada materi-materi putusan yang belum selesai dirangkum.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Selain itu, karena saya juga baru kembali setelah cuti sembilan hari karena umroh. Untuk itu putusan dimundurkan satu minggu lagi,” kata Lexsy Mamonto dalam persidangan. Ia mengatakan, persidangan akan kembali dilanjutkan pekan depan yakni pada Kamis (3/6).

Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum ketujuh media, Bambang Mulyono, mengatakan, pihaknya akan sabar menunggu hingga majelis hakim siap untuk memberikan putusannya. Diharapkan, dengan adanya selang waktu dari penundaan, putusan yang diberikan dapat diputus lebih bijak dan obyektif.

“Saya pikir akan baik bila putusannya sama dengan di PN Jakarta Selatan. Malahan kalau pertimbangan hukumnya lebih baik, akan lebih bagus,” kata Bambang.

Pendapat Bambang ini merujuk pada putusan sebelumnya di PN Jakarta Selatan yang memenangkan harian Republika dan Detik.com dalam perkara yang sama. Majelis hakim dalam sidang putusan pada Senin (24/5), menilai kubu Raymond Teddy H sebagai penggugat tidak dapat membuktikan dalil-dalilnya.

Seperti diketahui, kasus perdata yang dihadapi tujuh media ini bermula dari gugatan Raymond Teddy. Raymond merasa keberatan dengan pemberitaan ketujuh media tersebut, yakni Kompas, RCTI, Republika, Detikcom, Seputar Indonesia, Warta Kota, dan Suara Pembaruan, atas penyebutan dirinya sebagai bandar judi.

Persoalan ini terkait kasus Raymond yang bermula dari terbongkarnya sindikat perjudian di Hotel Sultan pada 24 Oktober 2008 . Polisi kemudian mengamankan 16 orang, termasuk Raymond yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Akhir tahun 2009 Raymond kemudian melayangkan gugatan kepada tujuh media tersebut. Selain tujuh media, turut tergugat adalah Mabes Polri dan Dewan Pers. Tuntutan tujuh media lebih dulu dilimpahkan ke pengadilan dibandingkan kasus perjudian yang melibatkan Raymond.

Ketujuh media tersebut digugat di empat Pengadilan Negeri yang berbeda di Jakarta. Pada gugatan Raymond di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, pihak tergugat adalah harian Suara Pembaruan yang digugat dengan nilai gugatan sebesar 2,5 juta dollar Amerika.

kompas.com/ tiw

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya