SOLOPOS.COM - Ilustrasi perdagangan daging sapi. (Dok/JIBI/Bisnis)

PN Jakpus memenangkan KPPU dalam perkara gugatan para pengusaha penggemukan yang dinyatakan terlibat praktik kartel daging sapi.

Solopos.com, JAKARTA — Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menolak seluruh keberatan yang diajukan oleh 30 perusahaan penggemukan sapi atau feedloter terhadap putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Dalam sidang Selasa (1/8/2017), para feedloter sebagai pemohon keberatan, dinyatakan terbukti melanggar Pasal 11 dan Pasal 19 huruf c UU No. 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Dengan begitu, pengadilan negeri menguatkan putusan dari otoritas persaingan usaha di Indonesia ini.

Pada Jumat (22/4/2016) lalu, KPPU menjatuhkan sanksi kepada 32 perusahaan feedloter yang dituduh melakukan praktik kartel sapi di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Majelis hakim KPPU menyatakan bahwa semua perusahaan terlapor, tanpa terkecuali, telah melanggar UU No. 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Investigator KPPU Arnold Sihombing mengatakan 32 perusahaan pengimpor sapi itu telah terbukti bekerja sama menahan dan mengatur pasokan sapi ke Jabodetabek. Hal ini yang menyebabkan pasokan sapi hidup baik di rumah pemotongan hewan maupun di pasaran sangat berkurang. Alhasil, harga sapi melambung sejak 2012 dan mencapai puncak pada periode Juli-Agustus 2015 di kisaran Rp130.000 perkilogram.

“Oleh karena bukti-bukti tersebut, majelis hakim memberikan sanksi kepada 32 terlapor sapi berupa pembayaran denda mulai dari Rp300 juta hingga Rp21 miliar,” kata Arnold saat itu. Baca juga: Dinyatakan Bersekongkol, 32 Perusahaan Feedloter Sapi Dihukum KPPU.

Putusan KPPU No. 10/KPPU-I/2015 ini dinyatakan sudah benar oleh majelis hakim PN Jakarta Pusat berdasarkan alat bukti yang diperiksa. Ketua majelis hakim Baslin Sinaga menilai putusan tersebut tidak memiliki cacat formil maupun materil seperti yang menjadi dalil keberatan para pemohon.

“Keberatan pemohon 1 hingga 30 ditolak untuk seluruhnya. Putusan KPPU No.10/KPPU-I/2015 dinyatakan dikuatkan,” katanya membacakan amar putusan, Selasa (1/8/2017).

Menurut majelis, KPPU tidak melanggar aspek formil mengenai penggantian majelis komisi dalam pembacaan putusan. Hal ini sempat menjadi salah satu dalil keberatan para pemohon keberatan lantaran KPPU mengganti majelis komisi Kamser Lumbanradja menjadi Tresna Priyana Soemardi tanpa pemberitahuan. Padahal Tresna tidak pernah memeriksa perkara.

Namun, majelis hakim PN Jakpus memiliki pendapat yang berbeda. Dalam pertimbangannya, Baslin menyebutkan pergantian komisioner KPPU dalam pembacaan putusan kartel sapi tidak bertentangan dengan hukum acara dan tidak melanggar hukum. Pasalnya, pergantian tersebut merupakan hasil musyawarah mufakat komisioner KPPU.

Oleh sebab itu, keberatan pemohon KPPU mengenai aspek formil dinyatakan ditolak. Di sisi lain, keberatan pemohon mengenai aspek materil juga tidak satupun yang dikabulkan oleh majelis hakim. Dalil keberatan materil antara lain penentuan pasar bersangkutan yang salah oleh KPPU, ketidakcukupan bukti, komunikasi yang bermasalah, kesepakatan impor sapi, realisasi kuota impor, afiliasi pengaturan zona sapi, dan ketidakwajaran harga daging sapi.

Atas putusan perkara No.319/Pdt.Sus-KPPU/2017/PN.Jkt.Pst ini, majelis hakim mempersilkan pemohon keberatan mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung. “Apabila keberatan dengan putusan ini atau ada yang tidak sesuai, masih terbuka untuk para pemohon mengajukan kasasi,” ujar Baslin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya