SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, JAKARTA — Menteri Luar Negeri Retno Marsudi membantah anggapan yang menyebut  bahwa pembebasan Siti Aisyah bernuansa politis karena menjelang Pemilu Presiden (Pilpres) 2019.  Pasalnya, bebasnya Siti melalui proses panjang sejak penyidikan hingga pengadilan.

Tudingan politis ini muncul setelah hakim memutuskan Siti Aisyah bebas pada Senin (11/3/2019). Putusan itu lebih cepat dibandingkan sidang lanjutan Siti Aisyah yang rencananya baru digelar April mendatang dan dilakukan pada sidang Doan Thi Huong, rekan Siti asal Vietnam yang juga terjerat kasus pembunuhan Kim Jong-nam.

Promosi BRI Cetak Laba Rp15,98 Triliun, ke Depan Lebih Fokus Hadapi Tantangan Domestik

“Saya kira nggak, ya. Kan kita tidak bisa mempengaruhi hukum yang ada di negara lain. Pilpresnya ada di Indonesia sementara proses hukumnya ada di Malaysia,” ujar Retno seusai upacara serah terima Siti Aisyah dengan keluarga di Jakarta, Senin.

Retno sebelumnya menegaskan bahwa apa yang terjadi pada Siti Aisyah saat ini adalah hasil dari proses panjang dari berbagai elemen pemerintah dan tim pengacara untuk menjamin keadilan bagi Siti.

Pada saat yang sama, Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Lalu Muhammad Iqbal menjelaskan bahwa penghentian tuntutan terhadap Siti adalah inisiatif yang diajukan jaksa penuntut umum kepada hakim. Jadi hal itu bukan inisiatif pemerintah Indonesia.

“Sebenarnya hari ini adalah jadwalnya [sidang] untuk Doan yang warga negara Vietnam. Tetapi jaksa yang meminta kepada hakim. ‘Apa boleh kami menyampaikan sesuatu terkait dengan kasus Siti Aisyah?’,” papar Iqbal menggambarkan pernyataan jaksa.

“Itu adalah murni inisiatif dari jaksa, bukan inisiatif dari kita. Bahwa Siti Aisyah hadir memang proseeding-nya selama ini seperti itu,” sambungnya.

Iqbal menjelaskan meski agenda sidang hari ini adalah untuk Doan, Siti Aisyah memang hadir. Begitu pula ketika pengadilan menggendakan sidang Siti Aisyah, perempuan berusia 30 tahun asal Vietnam itu turut menyaksikan jalannya persidangan.

Tim pengacara Siti Aisyah pada Januari lalu memenangkan banding untuk permintaan akses terhadap pernyataan saksi kasus ini. Dengan diterimanya banding saat itu, proses persidangan Siti ditunda dan sedianya akan dilanjutkan pada April mendatang.

Tak seperti Siti Aisyah yang dinyatakan bebas dan ditarik semua tuntutannya, Doan masih harus menghadapi proses hukum Malaysia. Tim pengacaranya saat ini juga mengajukan penghentian tuntutan kepada Jaksa Agung setempat dengan pertimbangan sebagaimana Siti Aisyah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya