SOLOPOS.COM - Internet

Jakarta–Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta akan segera memutus hukuman banding bagi mantan Ketua KPK, Antasari Azhar. Majelis banding akan mengeluarkan putusan mereka pekan depan.

“Minggu depan, sekitar tanggal 9-10 (Juni),” kata juru bicara PT DKI, Andi Samsan Nganro, Rabu (3/6).

Promosi BI Rate Naik Jadi 6,25%, BRI Optimistis Pertahankan Likuiditas dan Kredit

Menurut Andi, hingga saat ini, majelis banding masih terus mempelajari putusan PN Jakarta Selatan yang memvonis Antasari selama 18 tahun penjara. Di waktu yang sama, majelis juga akan mengeluarkan putusan bagi Kombes Williardi Wizar, pengusaha Sigid Haryo Wibisono serta Jerry Hermawan Lo.

“Ada hal-hal teknis yang perlu diselesaikan,” tegasnya.

Mantan Ketua KPK Antasari Azhar divonis 18 tahun penjara. Vonis terhadap terdakwa kasus pembunuhan Direktur PT Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yakni hukuman mati.

Kombes Williardi Wizar dijatuhi vonis 12 tahun penjara, Sigid Haryo dihukum 15 tahun penjara, dan Jerry Hermawan dihukum 5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

dtc/rif

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya