SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<div class="adn ads" data-message-id="1643659d7eb7bd56" data-legacy-message-id="1643659d7eb7bd56"><div class="gs"><div id=":1r6" class="ii gt"><div id=":1r7" class="a3s aXjCH m1643659d7eb7bd56"><p dir="ltr"><strong>Madiunpos.com, PONOROGO</strong> — Seorang pria paruh baya di Ponorogo menyiramkan <a title="500 Warga Kota Madiun Jadi TKI, Mayoritas ART" href="http://madiun.solopos.com/read/20180504/516/914344/500-warga-kota-madiun-jadi-tki-mayoritas-art">air keras</a> ke wajah mantan kekasihnya, Minggu (24/6/2018). Pria bernama Imam Hidayat, 53, itu nekat menyiram wajah&nbsp;<span>Ignatia Indrayati Yustiningsih, 24, warga Desa Ngrogung, Kecamatan Ngebel, Ponorogo,</span> dengan air keras diduga karena sakit hati setelah diputus cinta.</p><p dir="ltr">Akibat perbuatan Imam, Indrayati Yustiningsih mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit.</p><p dir="ltr">Kasat Reskrim Polres Ponorogo, AKP Rudy Darmawan, mengatakan sebelum kejadian penyiraman terjadi korban bersama rekan kerjanya hendak berangkat ke tempat kerja di Jl. Bathoro Katong Ponorogo. Tiba-tiba tersangka datang dan menghampirinya.</p><p dir="ltr">Saat bertemu korban, tersangka minta agar korban mau menjalin hubungan asmara kembali dengannya. Kalau tidak, korban harus mengembalikan uangnya. "Tersangka sakit hati karena hubungan asmara yang sudah dijalani selama tiga tahun diputus sepihak oleh korban," kata dia, Senin (25/6/2018).</p><p dir="ltr">AKP Rudy Darmawan menyampaikan Imam Hidayat meminta Indrayati supaya kembali menjalin hubungan dengannya. Namun, korban yang saat itu sedang bersama teman-temannya hanya diam saat ditanya tersangka.</p><p dir="ltr">Kemungkinan, kata Kasat Reskrim, saat itu tersangka merasa malu dan tersinggung atas <a title="Tarif Tol Ngawi-Wilangan Minimal Rp8.500 Maksimal Rp104.000" href="http://madiun.solopos.com/read/20180505/516/914496/tarif-tol-ngawi-wilangan-minimal-rp8.500-maksimal-rp104.000">sikap korban.</a> Selanjutnya tersangka mengeluarkan botol bekas minuman yang berisi air keras dan menyiramkannya ke arah korban.</p><p dir="ltr">Siraman pertama tidak mengenai wajah korban. Namun tersangka kemudian menyiramkan lagi air keras ke arah korban dan mengenai wajahnya. Korban pun menderita luka bakar.</p><p dir="ltr">"Jilbab korban meleleh dan lengket dengan kulit wajah korban," ujar Rudy. Selanjutnya korban dibawa ke RSU Aisyiah Ponorogo untuk mendapatkan perawatan.</p><p dir="ltr">Sedangkan tersangka sempat melarikan diri seusai menyiram korban dsngan air keras. Namun, kemudian Imam Hidayat ditangkap di rumahnya di Desa Ngrogung.</p><p dir="ltr">"Akibat perbuatannya ini, tersangka akan dijerat pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara," terang dia.&nbsp;</p><div class="yj6qo"><p><strong>Silakan&nbsp;</strong><a href="http://madiun.solopos.com/"><strong>KLIK</strong></a><strong>&nbsp;dan&nbsp;</strong><a href="https://www.facebook.com/madiunpos/"><strong>LIKE</strong></a><strong>&nbsp;untuk lebih banyak berita Madiun Raya</strong></p>&nbsp;</div><div class="adL">&nbsp;</div></div></div><div class="hi">&nbsp;</div></div><div class="ajx">&nbsp;</div></div><div class="gA gt acV">&nbsp;</div>

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya