SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

SOLO — Minuman keras (miras) bagi Mariyanto, 22, adalah solusi. Betapa tidak, warga Pagersari RT 003/RW 002, Hargosari, Tirtomoyo, Wonogiri itu kepada Solopos.com, Selasa (27/11/2012), mengaku jika pikirannya kalut atau sedang menghadapi masalah yang menyesakkan dada, ia selalu melampiaskan dengan menenggak miras.

Menurut pemuda yang saat ini tengah menjalani kursus di Balai Besar Latihan Kerja Industri (BBLKI) Solo itu miras dapat membuatnya melupakan masalah yang ada. Ditambah dengan adanya sahabat yang setia menemani saat berpesta miras membuat Mariyanto seakan telah terlepas dari semua masalah yang membelenggunya.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Hal itulah yang dilakukannya tatkala hatinya sedang lara karena ditinggal kekasihnya. Belum lama ini lelaki yang kini indekos di  Begalon, Panularan, Laweyan itu patah hati lantaran jalinan cinta yang ia bina dengan sang pujaan hati putus di tengah jalan. Dikatakannya, hatinya terkoyak dan tersakiti dengan keputusan pacar yang memutuskannya.

Hingga akhirnya ia mengajak temannya, MF, 18, bersama dua temannya yang lain nongkrong di kawasan alun-alun selatan Keraton Kasunanan Solo, Senin (26/11/2012) malam.

“Sebenarnya setelah minum miras masalah ya enggak begitu saja hilang. Habis sadar dari pengaruh miras ingat masalah lagi. Tapi setidaknya saya bisa melupakan masalah meski barang sejenak,” kata Mariyanto saat gelar perkara di Mapolsek Pasar Kliwon.

Tetapi, masalah yang diharapkannya sirna ternyata justru sebaliknya. Ada masalah baru yang ia hadapi, yakni ia harus berurusan dengan polisi. Warga sekitar yang merasa terganggu dengan aktivitas Mariyanto dan teman-temannya melapor ke aparat Polsek Pasar Kliwon. Ia dan MF pun diciduk, sedangka dua pemuda lainnya lolos dari penangkapan lantaran ketika itu mereka tak berada di tempat.

Kasihumas Polsek Pasar Kliwon, Aiptu Soeparman, mewakili Kapolsek, AKP Parni Handoko, menyampaikan pihaknya menyita barang bukti berupa sisa ciu oplosan dalam kemasan botol berukuran 600 ml. Sedianya mereka dikenakan pasal tindak pidana ringan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya