SOLOPOS.COM - Putri Sambo dan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (kanan) semasa hidup. (Instagram)

Solopos.com, JAKARTA — Kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Kamaruddin Simanjuntak, menyebut istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, sebenarnya orang baik.

Namun karena Putri Sambo ikut serta merekayasa kasus kematian Brigadir J maka ia layak dihukum.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Ibu ini sebenarnya orang baik. Sampai kejadian di Magelang itu beliau masih baik dan senang dengan almarhum. Tapi karena beliau diam bahkan ikut merekayasa, menawari uang untuk diam, ya berarti terlibat dalam pembunuhan berencana,” ujar Kamaruddin, seperti dikutip Solopos.com dari diskusi di kanal Youtube tvOneNews, Kamis (18/8/2022).

Tak hanya satu, Putri Sambo bahkan terancam dengan pasal berlapis mulai dari pembunuhan berencana, penyuapan, hingga laporan palsu.

Ekspedisi Mudik 2024

Baca Juga: Pengacara: Brigadir J Meninggal Kok Rekeningnya Masih Bisa Transaksi

Berikut jeratan pasal berlapis yang bisa mengenai Putri Sambo:

1. Pembunuhan Berencana

“Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.” (Pasal 340 KUHP)

2. Pembunuhan

“Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.” (Pasal 338 KUHP)

3. Menghalangi penyidikan kasus

(1) Dihukum penjara selama-lamanya sembilan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 4.500:

1e. Barangsiapa dengan sengaja menyembunyikan orang yang sudah melakukan sesuatu kejahatan yang dituntut karena sesuatu perkara kejahatan, atau barangsiapa menolong orang itu melarikan dirinya daripada penyelidikan dan pemeriksaan atau tahanan oleh pegawai kehakiman atau polisi, atau oleh orang lain, yang karena peraturan undang-undang selalu atau sementara diwajibkan menjalankan jabatan kepolisian.

Baca Juga: Didesak Ditangkap, Penyusun Skenario Ferdy Sambo Diperiksa Polisi

2e. Barangsiapa yang sesudah terjadi kejahatan, membinasakan, menghilangkan, menyembunyikan benda-benda tempat melakukan atau yang dipakai untuk melakukan kejahatan itu atau bekas-bekas kejahatan itu yang lain-lain, atau yang berbuat sehingga benda-benda itu atau bekas-bekas itu tidak dapat diperiksa oleh pegawai kehakiman atau polisi baikpun oleh orang lain, yang menurut peraturan undang-undang selalu atau sementara diwajibkan menjalankan jabatan kepolisian, segala sesuatu itu dengan maksud untuk menyembunyikan kejahatan itu atau untuk menghalang-halangi atau menyusahkan pemeriksaan dan penyelidikan atau penuntutan. (Pasal 221 ayat 1)

4. Laporan Palsu

“Barangsiapa yang memberitahukan atau mengadukan bahwa ada terjadi sesuatu perbuatan yang dapat dihukum, sedang ia tahu, bahwa perbuatan itu sebenarnya tidak ada, dihukum penjara selama-lamanya satu tahun empat bulan (Pasal 220 KUHP).

“Barangsiapa dengan sengaja mengajukan pengaduan atau pemberitahuan palsu kepada penguasa, baik secara tertulis maupun untuk dituliskan, tentang seseorang sehingga kehormatan atau nama baiknya terserang, diancam karena melakukan pengaduan fitnah, dengan pidana penjara paling lama empat tahun”. (Pasal 317 KUHP)

Baca Juga: Pakar: Ferdy Sambo Sengaja Pilih Rumdin untuk Bunuh Brigadir J

“Barangsiapa dengan sengaja dengan melakukan sesuatu perbuatan, menyebabkan orang lain dengan palsu tersangka melakukan sesuatu perbuatan yang dapat dihukum, maka dihukum karena tuduhan mempitnah, dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun.” (Pasal 318 ayat 1 KUHP)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya