SOLOPOS.COM - KP Dani Nur Adiningrat, Wakil Pengageng Sasana Wilapa Keraton Kasunanan Surakarta yang juga dipasrahi untuk mengawasi Sasana Pustaka Keraton. (Istimewa)

Solopos.com, SOLO — Wakil Pengageng Sasana Wilapa Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat, KP Dani Nur Adiningrat, mengonfirmasi adanya Nawala yang melarang putri dalem GRAy Devi Lelyana Dewi masuk ke Cepuri Keraton Solo.

Anak kedua dari SISKS Paku Buwono (PB) XIII itu juga tidak dibolehkan mengikuti upacara-upacara adat Keraton Solo. Penjelasan tersebut disampaikan Dani kepada wartawan, Selasa (2/8/2022).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Seperti diketahui, surat Nawala itu dibacakan di hadapan Devi saat adik dari GKR Timoer Rumbai Kusuma Dewayani itu menunggu untuk bertemu ayahnya di depan Pintu Kori Kamandungan Keraton Solo, Jumat (29/7/2022) malam.

Saat itu Devi yang didampingi seorang pengacaranya ingin masuk ke dalam Keraton untuk menemui sang ayah. Tapi usaha putri Raja Keraton Solo itu tidak membuahkan hasil karena dihalang-halangi abdi dalem Keraton.

KP Dani menjelaskan selain Devi ada nama lain yang tercantum di surat Nawala dan tidak diperbolehkan masuk Cepuri Keraton atau ikut upacara adat. “Saya tidak hafal. Yang membacakan Wakil Pengageng Sentana Dalem. Tapi tidak cuma Gusti Devi,” ujarnya.

Baca Juga: Dapat Surat Nawala Dilarang Masuk Keraton Solo, Putri PB XIII Bingung

Sabda Pandhita Ratu

Intinya, lanjut Dani, nama-nama yang tercantum dalam surat itu sementara waktu atau sampai ada perintah berikutnya dari Raja dilarang masuk Cepuri Keraton atau ikut upacara-upacara adat Keraton. Dani menjelaskan surat Nawala yang dibuat dan telah dibacakan itu bersifat Sabda Pandhita Ratu di Keraton Solo.

Surat Nawala itu ditandatangani langsung oleh PB XIII. “Sinuhun yang tapak asma,” tuturnya. Ihwal alasan dikeluarkannya surat Nawala tersebut, menurut Dani, hanya PB XIII yang mengetahuinya. Tapi dia meyakini ada alasan sehingga ia menilai surat Nawala untuk putri Keraton Solo itu mesti jadi bahan introspeksi bagi penerimanya.

“Sinuhun sendiri ingkang anu nggih. Penggalih Dalem pasti ada alasan yang pasti kenapa si A, si B, si C belum atau tak dibolehkan masuk ke Cepuri Keraton atau mengikuti upacara Keraton. Seharusnya ini menjadi bagian instrospeksi,” terangnya.

Baca Juga: Kisah Pilu Putri Raja Keraton Solo, Mau Ketemu Ayahnya Saja Dihalangi

Introspeksi itu, lanjut Dani, terutama untuk perbaikan bagaimana harus bersikap kepada Sinuhun selaku Raja dan selaku orang tuanya. Lebih jauh Dani menjelaskan untuk bertemu orang tua yang berstatus raja atau pejabat negara pasti ada protokoler atau prosedurnya.

Dia memastikan surat tertulis yang dibuat dan dikirim Devi sudah sampai kepada PB XIII. “Pasti ada alasan kenapa seperti itu, apa dan bagaimana. Surat yang beliau kirim sudah sampai ke Sinuhun, dan itu jadi pertimbangan Sinuhun juga. Jadi intinya kewajiban putra nengga dhawuh kan. Semua tergantung kersa Dalem,” urainya.

Diberitakan sebelumnya, GRAy Devi Lelyana Dewi mengaku tidak tahu apa kesalahannya sehingga mendapatkan surat nawala berisi larangan dirinya masuk ke Keraton Solo dan menemui ayahnya. Ia sempat berusaha masuk ke dalam Keraton untuk bertemu ayahnya pada Jumat (29/7/2022) malam namun dihalang-halangi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya