Jakarta [SPFM], Cicit mantan Presiden Indonesia Almarhum Soeharto, Putri Aryanti Haryowibowo kembali menjalani sidang lanjutan, atas kasus penggunaan penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Agenda sidang adalah mendengarkan keterangan dari saksi yang meringankan. Pengacara Putri, Sandi Arifin di Jakarta Senin (25/7) mengatakan, ada tiga saksi ahli yang akan dihadirkan untuk meringankan kliennya.
Sandi menambahkan, saksi ahlinya adalah dokter dari Badan Narkotika Nasional, dokter dari Rumah Sakit Ketergantungan Obat, dan konsultan rehab dari keluarga. Sementara itu, Putri didakwa Jaksa Penuntut Umum, dengan Pasal 112 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 subsider Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 15 tahun penjara.[miol/hen]
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi