SOLOPOS.COM - Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo didampingan jajaran pejabat utama Polri menyampaikan keterangan pers terkait perkembangan penangana kasus Duren Tiga, hingga penahanan Putri Candrawathi, di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (30/9/2022). (ANTARA/Laily Rahmawaty)

Solopos.com, JAKARTA — Polisi memastikan akan memenuhi hak-hak Putri Candrawathi selama ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

Kapolri, Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, memastikan hak-hak Putri Candrawathi selama masa tahanan dipenuhi, termasuk hak sebagai seorang ibu dari anak berumur di bawah lima tahun. Polisi akan mengakomodasi Putri Candrawathi untuk bertemu anaknya.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Yang jelas hak-hak sebagai seorang yang ditahan itu tetap diberikan kesempatan bertemu dengan putranya. Kami berikan,” kata Sigit di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (30/9/2022).

Jenderal bintang empat itu mengatakan Putri Candrawathi menjalani wajib lapor di Bareskrim Polri hari ini terkait statusnya sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Selain wajib lapor, polisi juga memeriksa kesehatan Putri Candrawathi. Pemeriksaan kesehatan jasmani maupun psikologi.

Baca Juga : Penuhi Kewajiban Wajib Lapor, Putri Candrawathi Datangi Bareskrim

Sigit mendapatkan laporan bahwa hasil pemeriksaan kesehatan istri Ferdy Sambo dalam keadaan baik secara jasmani maupun psikologi.

“Oleh karena itu untuk mempersiapkan dan mempermudahkan proses penyerahan tahap II setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21, hari ini saudara PC [Putri Candrawathi] kami nyatakan dan putuskan untuk ditahan di Rutan Bareskrim Mabes Polri,” kata Sigit.

Sigit berharap langkah penahanan yang dilakukan penyidik dapat menjawab pertanyaan publik yang selama ini menanyakan posisi Putri Candrawathi yang tidak kunjung ditahan meski berstatus tersangka pembunuhan.

Tim kuasa hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis dan Febri Diansyah, mengatakan secara fisik kondisi kliennya baik, namun untuk psikologis masih membutuhkan pendampingan mengingat kompleksitas situasi yang dialami setelah insiden.

“Dari hasil pemeriksaan psikiater Mabes Polri, dokter menyampaikan ada trauma akibat kejadian yang dialami sebelumnya. Ada resep obat yang diberikan dokter dari Satuan Kesehatan Pusat Kedokteran dan Kesehatan Polri, Klinik Pratama,” kata Arman.

Baca Juga : Putri Candrawathi Ditahan di Rutan Bareskrim Polri Hari Ini

Terkait penahanan, Arman menjelaskan alasannya untuk mendukung proses persidangan. Arman menyatakan pihaknya menghargai keputusan penegak hukum menahan kliennya.

“Meski sangat berat, klien kami ikhlas menerima dan menghormati keputusan aparat penegak hukum,” ujar Arman.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya