Solopos.com, JAKARTA–Polri akan memeriksa istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, menggunakan lie detector atau alat pendeteksi kebohongan dalam kasus pembunuhan Brigadir Yoshua atau Brigadir J.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Brigjen Andi Rian mengatakan bahwa rencana penggunaan alat itu dilakukan dalam pemeriksaan hari ini. “Untuk hari ini Putri Chandrawathi (PC) dan saksi Susi,” ujar Andi saat dihubungi wartawan, Selasa (6/9/2022).
Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda
Andi juga memaparkan bahwa untuk pemeriksaan menggunakan lie detector dilakukan di Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) di Sentul, Jawa Barat. “Iya [di Puslabfor],” ujarnya
Baca Juga 25 Nama Nabi dan Rasul Ini Wajib Diketahui!
Sebelumnya, Istri dari mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Chandrawati selesai melakukan pemeriksaan lanjutan di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Setelah hampir 12 jam dilakukan pemeriksaan, kuasa hukum keluarga Arman Hanis mengatakan bahwa Putri tidak dilakukan penahanan. “Terkait soal penahanan Ibu Putri, kami sudah mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan karena alasan-alasan sesuai Pasal 31 ayat 1 KUHAP itu kita boleh mengajukan permohonan itu dan kita mengajukan karena alasan kemanusiaan,” tutur Arman di Bareskrim Polri, Kamis (1/9/2022) dinihari.
Baca Juga Harga BBM Naik, Pengusaha Warteg Minta Insentif dari Pemerintah
Sekadar informasi, untuk tersangka saat ini Polri telah menetapkan lima tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J yaitu FS, PC, E, RR dan KM yang kelimanya dijerat Pasal 340 Sub Pasal 338 Sub Pasal 56 KUHP.
Berita ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul Putri Candrawathi Diperiksa Pakai Alat Deteksi Kebohongan