SOLOPOS.COM - Kapuspen TNI Laksda TNI Julius Widjojono (tengah) bersama Danpuspom TNI Marsda TNI Agung Handoko (kanan) dan Kababinkum TNI Laksda TNI Kresno Buntoro (kiri) menjawab pertanyaan wartawan saat konferensi pers di Markas Besar TNI Cilangkap, Jakarta, Jumat (28/7/2023). Menurut Mabes TNI penetapan tersangka dua pajurit TNI yaitu Marsdya TNI Henri Alfiandi jabatan Kepala Basarnas dan Letkol Administrasi Afri Budi Cahyanto jabatan Koorsmin Kepala Basarnas atas dugaan korupsi oleh KPK adalah melanggar prosedur. ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/Spt.

Solopos.com, JAKARTA — KPK meminta maaf kepada Mabes Polri dan mengakui ada salah prosedur dalam operasi tangkap tangan terhadap tentara dalam kasus dugaan suap pengadaan alat deteksi korban reruntuhan.

Dua anggota TNI masing-masing Marsekal Madya Henri Alfiandi dan Letkol Afri Budi Cahyanto sudah ditetapkan status tersangka oleh KPK.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Sementara Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI selaku pihak yang paling berwenang memproses tentara yang diduga melanggar hukum belum menetapkan status Marsekal Madya Henri Alfiandi dan Letkol Afri Budi Cahyanto.

Kasus yang menjerat Henri Alfiandi dan Budi Cahyanto terkait pengadaan barang dan jasa di Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas).

Seusai melakukan audiensi dengan KPK, Komandan Puspom TNI Marsekal Muda (Marsda) Agung Handoko justru mengatakan belum menentukan status hukum dari Marsdya Henri dan Lektol Afri.

Oleh sebab itu, Puspom belum menetapkan keduanya sebagai tersangka.

“[Status hukum kedua perwira] masih kita proses. Belum [tersangka], baru kita mulai,” ujarnya setelah beraudiensi dengan pimpinan KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (28/7/2023).

Agung mengatakan belum ada mekanisme penyidikan gabungan antara TNI dan KPK yang sudah dibuat.

Dengan demikian, dia menyebut saat ini proses hukum atas Marsdya Henri dan Lektol Afri masih ditangani oleh Mabes TNI.

“Sekarang untuk sementara masih dilakukan sendiri-sendiri,” kata perwira bintang dua TNI AU itu.

TNI Keberatan

Sebelumnya, Agung keberatan seusai KPK menetapkan kedua perwira TNI itu sebagai tersangka, lantaran dinilai tidak memiliki kewenangan.

Dia menyebut penanganan proses hukum terhadap personel TNI seharusnya dilakukan oleh dan sesuai dengan ketentuan peradilan militer.

Agung menyampaikan pihaknya sama sekali belum melaksanakan proses hukum lantaran baru menerima laporan resmi dari KPK pagi ini pukul 10.30 WIB.

“Saat itu [OTT] dari KPK yang melakukan penangkapan, belum membuat laporan kepada kami selaku penyidik di lingkungan militer. Jadi, status Letkol ABC hanya sekadar titipan dan seharusnya, penyerahan yang bersangkutan diikuti dengan barang bukti pada OTT tersebut,” lanjut Agung.

KPK menyebut tim penyelidik khilaf saat menangkap Koorsmin Kabasarnas Letkol Afri pada OTT, Selasa (25/7/2023).

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak pada konferensi pers seusai audiensi dengan Mabes TNI di Gedung Merah Putih KPK meminta maaf.

“Dalam pelaksanaan tangkap tangan itu ternyata tim menemukan dan mengetahui adanya anggota TNI, dan kami paham bahwa tim penyelidik kami ada kekhilafan, ada kelupaan bahwasanya manakala melibatkan TNI harus diserahkan kepada TNI, bukan kita yang tangani,” ujar Johanis, Jumat (28/7/2023).

Dia menjelaskan ketika suatu perkara melibatkan anggota militer, proses hukum terhadap mereka akan diserahkan kepada otoritas militer.

Oleh sebab itu, dia meminta maaf atas penangkapan Letkol Afri pada OTT tersebut.

“Oleh karena itu dalam rapat tadi kami menyampaikan kepada teman-teman TNI, kiranya bisa disampaikan kepada Panglima dan jajaran TNi atas kekhilafan ini, kami mohon dapat dimaafkan,” tuturnya.

Sebagaimana diketahui, KPK telah menetapkan Letkol Afri dan Kepala Basarnas Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa.

Lembaga antirasuah juga menetapkan Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi Gunawan, Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati Marilya, dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama Roni Aidil, sebagai tersangka pemberi suap.

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “Puspom TNI Belum Tentukan Status Hukum Kepala Basarnas dan Anak Buahnya”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya