SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, JAKARTA — Adanya laporan kasus jemaah haji yang melaksanakan ibadah haji tidak sesuai ketentuan syariat Islam menunjukkan adanya indikasi belum efektifnya bimbingan manasik (bimsik) haji yang selama ini dilakukan, baik oleh Kantor Kemenag-KUA, Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH), Tim Pembimbing Ibadah Haji Indonesia (TPIHI), atau Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Dari fakta itu, Puslitbang Bimas Agama dan Layanan Keagamaan Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama meneliti kualitas bimbingan manasik haji yang selama ini telah dilakukan, dengan mengukur bagaimana pengetahuan dan praktik manasik para jemaah haji saat melaksanakan ibadah haji di Arab Saudi pada 2018.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Sebagaimana rilis yang diterima Solopos.com, Rabu (20/3/2019), kajian dilakukan dengan pendekatan kuantitatif. Populasi dalam penelitian ini adalah untuk jemaah haji regular yaitu 204.000 dan untuk jemaah haji khusus yaitu 17.000 jemaah. Adapun sampel penelitian untuk haji regular adalah 350 jemaah (dari 40 kloter) dan untuk haji khusus 245 jemaah (dari 30 PIHK).

Efektivitas bimbingan manasik haji ini diukur dengan frekuensi bimbingan manasik, kualitas bimbingan, kelengkapan materi, variasi metode, pengetahuan manasik dan skill manasik jemaah haji.

Ekspedisi Mudik 2024

Berdasarkan analisis data, kajian ini menyimpulkan frekuensi bimbingan manasik dari Kankemenag KUA, KBIH regular, TPIHI, atau PIHK masing-masing berbeda-beda. Rerata bimbingan manasik di Kantor Kementerian Agama-KUA sebanyak 6,5 kali, KBIH sebanyak 14,18, TPIHI sebanyak 3,3 kali, dan PIHK sebanyak 4,5 kali.

Selain itu, frekuensi jemaah dalam mengikuti bimsik Kankemenag-KUA, KBIH regular, TPIHI, atau PIHK berbeda-beda. Rerata jemaah haji mengikuti bimsik di Kankemenag-KUA sebanyak 5,6 kali, di KBIH sebanyak 12,10 kali, di TPIHI sebanyak 2,6 kali, sedangkan di PIHK sebanyak 4 kali.

Untuk kualitas bimsik jamaah haji berbeda-beda, skor KUA adalah 80,8%, skor untuk KBIH adalah 84,6%, skor TPIHI adalah 79,0%, sedangkan skor PIHK adalah 92,0%.

Jumlah kelengkapan materi yang disampaikan oleh pelaksana bimsik berbeda-beda. Skor bimsik KUA adalah 67,54%, skor KBIH adalah 76,98%, skor TPIHI adalah 67,08%, sedangkan skor PIHK adalah sebanyak 83,0%.

Tingkat variasi metode yang dipakai dalam bimsik bervariasi. Rerata skor variasi metode yang dipakai KBIH sebesar 67,92%, skor KUA sebesar 52,66%, skor TPIHI sebanyak 48,06%, sedangkan skor PIHK sebesar 77,5%.

Berdasarkan kesimpulan yang diperoleh dari kajian tersebut, kajian ini merekomendasikan beberapa hal yaitu:

1. Agar calon jemaah haji bisa mendapatkan bimsik dalam jumlah yang lebih memadai, kiranya perlu adanya regulasi dari Kementerian Agama agar jemaah haji dapat mengikuti bimsik yang penyelenggaraannya selain oleh Kankemenag-KUA, KBIH, TPIHI, dan PIHK juga bisa dilakukan oleh lembaga lain seperti madrasah atau pesantren, ormas keagamaan, yayasan Islam, atau lembaga pendidikan lainnya.

Lembaga lembaga tersebut bekerja sama dengan Kementerian Agama di daerah, diharapkan dapat menyelenggarakan bimsik dalam waktu yang lebih fleksibel, sehingga masyarakat bisa mengakses bimsik sesuai kebutuhan dan jadwal yang mereka inginkan.

2. Untuk haji khusus, meski dari sisi kualitas bimsik, kelengkapan materi yang disampaikan, variasi metode bimsik, skor yang didapat oleh PIHK paling tinggi, tapi dari hasil pengukuran terhadap pengetahuan manasik memiliki skor yang rendah (masuk kategori buruk) yaitu ada di angka 59,5%. Hal ini diduga dipengaruhi oleh minimnya jumlah bimsik yang diselenggakan yaitu hanya 4,5 kali. Untuk itu frekuensi bimsik oleh PIHK perlu ditambahkan.

3. Keterampilan manasik jemaah haji reguler maupun khusus memiliki skor yang rendah (masuk kategori buruk) yaitu sebesar 51% dan 50%. Hal ini diduga disebabkan metode bimsik selama ini lebih banyak dilakukan dengan ceramah dan tanya jawab, sementara metode lainnya seperti simulasi, peragaan, kunjungan, dan pemutaran film/video manasik tidak banyak dilakukan.

4. Dalam bimsik haji regular, berdasarkan survei ini bimsik oleh TPIHI memiliki skor efektivitas paling rendah, sehingga Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kementerian Agama perlu mengevaluasi pola rekrutmen, maupun peningkatan kapasitas petugas TPIHI.

Pola rekrutmen seyogyanya memperhatikan kompetensi seperti penguasaan fiqh haji, penguasaan bahasa Arab, leadership (kepemimpinan), umrah calon petugas TPIHI. Kementerian Agama melalui Badan Litbang dan Diklat perlu menetapkan standar diklat yang perlu diikuti, sebagai syarat kompetensi seseorang untuk ditetapkan menjadi petugas TPIHI.

5. Untuk efesiensi buku panduan manasik haji bagi jamaah, perlu adanya revisi buku panduan manasik haji.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya