SOLOPOS.COM - Kepala Kepolisian Resor Banyuasin AKBP Imam Syafii didampingi jajaran Satuan Reserse Kriminal Kepolisiaan Resor Banyuasin menunjukkan barang bukti kasus pembunuhan berencana bos kelapa sawit, Senin (29/5/2023) (ANTARA/HO-Satreskrim Polres Banyuasin)

Solopos.com, BATAM — Seorang keponakan bernama Arif Widianto, 30, tega merampok dan membunuh pamannya sendiri demi menguasai harta korban yang seorang bos perkebunan kelapa sawit.

Motif tindakan keponakan bunuh paman ini karena terlilit utang.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Sebelum merampok, Arif yang mengajak dua rekannya berpura-pura menemani pamannya, Karim, 50, yang tinggal seorang diri di rumahnya.

Tanpa dinyana korban, keponakannya itu membekap dirinya kala tertidur puas dibantu dua rekannya.

Ekspedisi Mudik 2024

Mereka mengikat dan menganiaya korban hingga ditemukan meninggal dunia keesokan harinya.

Peristiwa perampokan sadis itu terjadi di wilayah Kabupaten Banyuasin, Sumatra Selatan.

Kepala Kepolisian Resor Banyuasin AKBP Imam Syafii mengatakan para tersangka terancam hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atas perbuatan sadis mereka.

Mereka masing-masing Arif Widianto, 30, Rais Ngabadus, 37, dan Muji Riyanto, 31, warga Pulau Rimau, Banyuasin.

Penyidik kepolisian menjerat para tersangka itu dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 365 KUHP ayat (4) tentang pencurian dan perampokan dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Penggunaan pasal tersebut sudah berdasarkan proses penyelidikan, pemeriksaan saksi dan diperkuat atas tercukupinya alat bukti di antaranya hasil visum jasad korban dan harta benda yang dicuri.

Imam menjelaskan berdasarkan penyelidikan diketahui dalam perkara ini tersangka Arif Widianto bertindak sebagai otak pelakunya.

Arif mengajak rekannya Rais dan Muji untuk merampas harta dan benda milik bos perkebunan kelapa sawit, bernama Karim yang tidak lain pamannya sendiri.

Aksi perampokan direncanakan para tersangka pada Minggu (21/5/2023) sore.

Saat itu para tersangka mendatangi rumah korban Karim, di Dusun II, Pulau Rimau, Banyuasin yang sudah tinggal sendiri seusai berpisah dengan istrinya.

Mereka berpura-pura mau menginap untuk menemani korban di sana.

“Pada malam harinya saat korban tertidur pulas para tersangka masuk ke kamarnya. Mereka menyekap, mengikat tubuh korban dengan tali, mulutnya disumbat kain serta disiksa dan dianiaya hingga tak sadarkan diri dengan luka dan memar di sekujur tubuhnya,” kata dia, didampingi Kepala Satreskrim Polres Banyuasin AKP Hary Dinar.

Pihak kepolisian mengkonfirmasi korban dipastikan tewas setelah dibawa ke Puskesmas terdekat oleh seorang karyawannya pada Senin (22/5) sekitar 10.30 WIB.

Karyawan tersebut melihat pintu rumah korban terbuka dan berantakan.

Menurut Kapolres, para tersangka membawa kabur mobil minibus Kijang Inova BG-1653-JP, uang tunai jutaan rupiah milik korban, yang saat ini disita menjadi barang bukti melengkapi berkas perkara.

“Kepada penyidik tersangka mengaku nekat menghabisi nyawa korban karena terlilit utang. Mereka saat ini telah ditahan untuk menjalani penyidikan yang kemudian segera dibawa ke persidangan bila berkasnya rampung,” kata dia seperti dikutip Solopos.com dari Antara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya