SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, PALEMBANG — Terjerat pinjaman online (pinjol) membuat DN, 24, seorang karyawati toko retail gelap mata.

Ia diduga membobol brankas uang di toko retail Alfamart tempatnya bekerja untuk membayar pinjol yang telah jatuh tempo.

Promosi Apresiasi dan Berdayakan AgenBRILink, BRI Bagikan Hadiah Mobil serta Emas

Perbuatan membobol brankas itu mengantarkan DN ke balik jeruji besi penjara.

Kepala Satreskrim Polrestabes Palembang, Kompol Haris Dinzah mengungkapkan tersangka DN mengakui perbuatannya membobol brankas toko.

Menurut Kompol Haris, tersangka bingung karena tagihan pinjol terus datang sementara dirinya belum mempunyai uang.

“Sebagaimana pengakuan dia, demikian (terlilit pinjol),” kata Kasatreskrim di Palembang, seperti dikutip Solopos.com dari Antara, Kamis (9/2/2023).

Haris menjelaskan tersangka tinggal di Desa Pulau Harapan, Kabupaten Banyuasin, Sumatra Selatan.

DN ditangkap personel Satreskrim Polrestabes Palembang di tempatnya bekerja, yakni toko retail Alfamart, di Jalan Panca Usaha, Jakabaring, Palembang, Rabu pagi, sekitar pukul 08.00 WIB.

Penangkapan dilakukan setelah polisi menindaklanjuti laporan adanya pembobolan brankas uang Alfamart yang ketahuan pada Selasa (7/2/2023).

Atas pembobolan brankas tersebut, Alfamart di Jalan Panca Usaha kehilangan uang tunai senilai Rp60 juta.

Terkait laporan tersebut, polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), menghimpun keterangan saksi, dan mengumpulkan alat bukti.

“Lalu, saat personel dan pihak perusahaan memeriksa seluruh karyawan-karyawati di sana, DN mengakui perbuatannya itu,” kata Haris.

DN langsung dibawa ke Polrestabes Palembang untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Kepada penyidik, tersangka mengaku mengambil uang dari salah satu brankas penyimpanan dengan merusak bagian kunci pada Senin (6/2/2023) petang saat semua rekan kerjanya berada di luar toko.

DN juga mengambil Digital Video Recorder (DVR) kamera pengawas (CCTV) dalam toko untuk menghilangkan jejaknya.

Saat digeledah, polisi mendapatkan sisa uang hasil curian dari tangan tersangka senilai Rp48 juta dan satu unit DVR CCTV yang disimpan di bawah jok motornya.

Sejumlah uang hasil curian tersebut telah digunakan tersangka untuk membayar utang pinjol.

“Menurut pengakuan tersangka. Kasus ini masih dalam pengembangan kami,” kata dia.

Haris menambahkan tidak menutup kemungkinan ada keterlibatan pelaku lain dalam kasus tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka DN dijerat melanggar Pasal 363 KUHP ayat (1) tentang pencurian dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya