SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SRAGEN — Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sragen membekuk lima penjudi jenis cap ji kia dan remi saat bermain di Pasar Kowang, Ngargotirto, Sumberlawang, Sragen, Selasa (8/1/2019). Lima penjudi tersebut dijerat dengan Pasal 303 KUHP supaya jera dan tak mengulangi perbuatannya.

Pengungkapan kasus perjudian tersebut disampaikan Kapolres Sragen AKBP Yimmy Kurniawan melalui Kasatreskrim Polres Sragen AKP Harno, Kamis (10/1/2019). Harno menyebut lima tersangka kasus perjudian tersebut terdiri atas Parmin, 58, warga Dukuh Kowang, Ngargotirto, Sumberlawang, Sragen yang berpesan sebagai tambang judi cap ji kia dan empat orang penjudi remi masing-masing Jumadi, 55, warga Sendangpalang, Ngargotirto; Suranto, 47, warga Wudgaleh, Ngargosari; Cobro Wahyono, 32, warga Sendangbulus, Ngargotirto; dan Sunardi, 57, warga Pacingkerep, Ngandul, Sumberlawang.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Awalnya kami menerima informasi masyarakat tentang adanya sarang perjudian di Pasar Kowang, Ngargotirto. Setelah melakukan penyelidikan, kami menemukan lokasi yang benar. Kami menggerebek lokasi itu dan ditemukan sejumlah warga yang asyik berjudi remi dan ada yang berjudi cap ji kia. Kami menyita sejumlah barang bukti dan membawa para penjudi itu ke Mapolres Sragen,” katanya.

Ekspedisi Mudik 2024

Dia menyampaikan barang bukti dari kasus judi cap ji kia berupa uang tunai Rp110.000, ponsel merek Nokia, dua lembar kertas karbon/kertas paito, dua lembar pustaka buku kupon, dan sebuah buku karbon. Kemudian dari judi resmi, Harno menjelaskan polisi menyita barang bukti berupa uang tunai Rp180.000, dua bungkus produk minuman, dan satu set kartu remi.

“Kami sudah meriksa saksi-saksi terkait dengan kasus tersebut. Lima tersangka itu dijerat dengan Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman sampai 10 tahun,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya