SOLOPOS.COM - Tim gabungan menyidak dan berkeliling menyosialisasikan aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) kepada pedagang kaki lima belum lama ini. (Solopos.com-Satpol PP Karanganyar)

Solopos.com, KARANGANYAR -- Satpol PP Kabupaten Karanganyar memanggil manajemen dua pusat perbelanjaan dan toko yang melanggar protokol kesehatan Covid-19. Gara-garanya, pengelola pusat perbelanjaan dan toko itu membuat kegiatan yang  menimbulkan kerumunan.

Informasi yang dihimpun Solopos.com , salah satu pusat perbelanjaan itu menjadi tempat penyelenggaraan kegiatan olahraga bersama. Kegiatan yang diselenggarakan pada Minggu (14/2/2021) itu diikuti banyak warga. Informasi yang masuk ke Solopos.com, ratusan orang mengikuti kegiatan itu.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Kepala Seksi (Kasi) Penindakan Bidang Penegakan Perda Satpol PP Kabupaten Karanganyar, Joko Purwanto. Joko membenarkan informasi tersebut. Ia mengatakan pusat perbelanjaan itu bekerja sama dengan kelompok tertentu menyelenggarakan senam. Peserta adalah orang yang sering berbelanja di tempat itu.

"Sudah kami panggil pihak manajemen. Dua orang datang. Itu Senin [15/2/2021]. Mereka membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatan yang melanggar aturan selama penerapan PPKM Mikro," kata Joko saat dihubungi Solopos.com, Kamis (18/2/2021).

Baca juga: Komisi C DPRD Minta Pembangunan Masjid Agung Karanganyar Jangan Seperti Masjid Agung Klaten

Joko menambahkan manajemen pusat perbelanjaan itu akan berurusan dengan polisi apabila dikemudian hari nekat menyelenggarakan kegiatan yang melanggar protokol kesehatan selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Mikro. Program tersebut berlangsung mulai Selasa-Senin (9-22/2/2021).

Instruksi Bupati

Joko menggunakan Instruksi Bupati Karanganyar No.180/5/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro untuk menindak pelanggar. Di aturan itu tempat hiburan, karaoke, warnet, game online, tempat olahraga, dan kegiatan usaha sejenis lainnya dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 WIB. Pembatasan juga diberlakukan pada jumlah pengunjung maksimal 50% dari kapasitas normal dan tidak boleh melebihi 50 orang disertai penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

"Dari manajemen bilang tidak sampai mikir begitu, tidak menyangka. Perkiraan yang hadir sekitar 300 orang. Kami beri penjelasan tentang aturan [Instruksi Bupati]. Apakah baca aturan itu atau tidak," ungkap dia.

Baca juga: Puluhan Tahun Bau Kotoran Babi, Warga Nangsri Karanganyar Ngadu Minta Kandang Ditutup

Beberapa waktu lalu, Satpol PP Karanganyar juga menertibkan kerumunan yang terjadi di salah satu toko di Jl Lawu pada Rabu (17/2/2021). Toko itu baru membuka usaha pada Rabu sehingga menawarkan promo tertentu.

Pantauan Solopos.com, pembeli didominasi perempuan berusia belasan hingga awal 30-an tahun. Tidak ada petugas yang mengecek suhu tubuh pengunjung. Selain itu ember berisi air dan sabun cair tidak diletakkan di dekat pintu masuk. Setiap orang dibiarkan masuk dan membaur.

"Kami panggil ke kantor. Kami meminta pengelola menerapkan protokol kesehatan. Itu bentuk pembinaan. Kami minta membatasi kapasitas pengunjung yang masuk ke toko sehingga tidak terjadi kerumunan. Sarana protokol kesehatan juga harus ada. Petugas berjaga di depan pintu," ungkap Joko.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya