SOLOPOS.COM - Perwakilan dari Kementerian Perhubungan seusai bertemu Gubernur DIY Sri Sultan HB X di Kepatihan, Jumat (17/11/2017). (Beny Prasetya/JIBI/Harian Jogja)

Pelintasan kereta di Janti tetap ditutup permanen.

Harianjogja.com, JOGJA— Pemerintah Pusat menolak usulan penggunaan diskresi alias kewenangan mengambil keputusan sendiri yang diajukan Gubernur DIY Sri Sultan HB X terkait polemik penutupan pelintasan kereta api di bawah jembatan layang Janti.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Pemerintah Pusat melalui Direktur Jenderal Keselamatan Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, Edi Nur Salam pada Jumat (17/11/2017) pagi bertemeu Sri Sultan HB X di kompleks kantor gubernur di Kepatihan, Jogja.

Hasilnya, pelintasan sebidang tersebut tetap ditutup permanen. Edi Nur Salam mengatakan, bahwa pelintasan sebidang Janti tidak akan dibuka lagi karena melanggar undang-undang. Adapun diskresi kata dia juga merupakan bentuk pelanggaran undang-undang apabila dijalankan dalam konteks persoalan ini.

“Kami buka satu hingga dua meter untuk sepeda dan pejalan kaki [pelintasan sebidang], untuk motor kami tiadakan karena bakal menimbulkan polemik lainnya,” jelas Edi Nur Salam, Jumat (17/11/2017).

Setelah pertemuan tersebut, Dinas Perhubungan DIY diagendakan akan menyosialisasikan kebijakan penutupan pelintasan itu ke warga terdampak.

Sebelumnya, Gubernur DIY Sri Sultan HB X melayangkan surat ke Kementerian Perhubungan apakah memungkinkan bila gubernur menggunakan diskresi untuk menyelesaikan polemik penutupan pelintasan sebidang.

Baca juga : Sultan Ingin Gunakan Diskresi Terkait Polemik Pelintasan Kereta

Pasalnya, penutupan pelintasan itu menuai protes warga karena merugikan perekonomian masyarakat serta berpotensi menimbulkan kemacetan di kawasan jembatan layang Janti dan mempersulit akses lalu lintas warga termasuk anak sekolah.

Baca juga : Perlintasan Kereta Api di Janti Akhirnya Ditutup, Warga Dapat Akses Jalan 1,2 Meter

PT Kereta Api Indonesia memutuskan menutup pelintasan sebidang karena mengklaim menjalankan perundang-undangan mengenai keselamatan perkeretaapian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya