SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Semarangpos.com, SEMARANG — Perkumpulan Pusat Logistik Berikat Indonesia (PPLBI) mendukung industri tekstil dan produk tekstil (TPT) nasional sebagai salah satu sektor strategis andalan pemerintah.

Ketua Umum PPLBI Ety Puspitasari menegaskan saat ini pengoperasian PLB sudah sesuai dengan salah satu tujuannya, yaitu untuk mendekatkan bahan baku industri dan mendekatkan proses ekspor. Hal ini berlaku untuk industri kecil dan menengah (IKM) dan juga perusahaan skala besar.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Termasuk bagi industri TPT, PLB berperan dalam mendekatkan bahan baku industri yang masih impor, sehingga turut membantu efisiensi operasional perusahaan.
 “PLB yang menjadi anggota PPLBI mendukung efisiensi dan efektifitas produsen di Indonesia. Terkait dengan industri TPT, kebanyakan barang yang masuk PLB adalah bahan baku industri dan bukan barang jadi siap jual ke pasar domestik,” ujarnya dalam siaran pers yang diterima Jaringan Informasi Bisnis Indonesia (JIBI) di Kota Semarang, Jawa Tengah, Selasa (30/7/2019).

Jumlah impor TPT yang  melalui  PLB juga masih sangat  kecil,  yakni sekitar 2,7%  dari total impor. Dengan demikian, sambung Ety, tidak benar adanya isu mengenai banjir produk jadi tekstil ke dalam negeri disebabkan pengoperasian PLB.

Dari 48 anggota PPLBI dan PLB lainnya, mayoritas masuk ke klasifikasi industri besar. Hanya ada satu PLB yang mendistribusikan barang jadi, yakni untuk industri minuman beralkohol.

Ada juga satu PLB industri e-commerce yang terdaftar, tetapi belum melakukan transaksi impor. Pasalnya, PLB tersebut masih harus melakukan proses sinkronisasi dengan  sistem Bea dan Cukai.

Ety mengatakan operasional PLB harus memenuhi persyaratan yang cukup ketat. Pertama, PLB hanya diberikan kepada trusted company.

Kedua, PLB wajib menerapkan sistem pergudangan modern, elektronik dan transparan yaitu penggunaan e-seal. Pencatatan barang masuk dan keluar melalui sistem TI serta CCTV secara online yang dapat dipantau oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan Direktorat Jenderal Pajak.

Ketiga, semua barang yang masuk PLB wajib di-stripping, sehingga tidak mungkin PLB menyembunyikan barang dari pantauan Bea dan Cukai. Keempat, pemasukan dan pengeluaran barang wajib membuat dokumen pabean serta memenuhi ketentuan impor.

Proses pengawasan di dalam PLB sendiri saat ini sudah berjalan sesuai dengan koridor perundangan yang berlaku dan juga cukup ketat. Operator PLB juga menjadi partner Bea Cukai dalam hal pengawasan dan tidak tertutup kemungkinan untuk instansi lainnya jika diperlukan.

“Kami sangat terbuka sekali dan sangat menyambut bila ada pihak yang ingin melakukan peninjauan lapangan atau bahkan berdiskusi langsung dengan para pelaku usaha PLB. Karena sebenarnya barang masuk dan keluar dari PLB sangat transparan,” tutur Ety.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya