SOLOPOS.COM - Lokasi pembunuhan purnawirawan polri di Sidoarjo. (Istimewa)

Solopos.com, SIDOARJO -- Gegara sakit hati seorang keponakan tega menghabisi nyawa pamannya seorang purnawirawan Polri di Sidoarjo.

Korban yakni Yasah, 79, warga Desa Juwet Kenongo, Kecamatan Porong, Sidoarjo. Sementara pelaku bernama Heppy Prima, 23, warga Kelurahan Mindi.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Satreskrim Polresta Sidoarjo sudah membekuk pelaku. Kepada polisi, pelaku mengaku sakit hati lantaran dituduh telah mencuri uang oleh pamannya yang purnawirawan polri itu.

Satpam Bakal Miliki 5 Seragam, Salah Satunya Mirip Polisi

Ekspedisi Mudik 2024

"Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolresta Sidoarjo. Menurut pengakuannya, dia sakit hati lantaran dikatakan mencuri uang korban," kata Kapolresta Sidoarjo Kombes Sumardji kepada wartawan di mapolresta, Senin (14/9/2020).

Ia menambahkan, awalnya pelaku memukul dada korban. Kemudian pelaku memukul leher purnawirawan polri itu dengan sebatang balok.

Viral Jalur Gowes Gadis Desa Mengenakan Kemben, Begini Tanggapan Pemkab Malang

"Setelah memukul beberapa kali di dada korban, selanjutnya memukul dengan balok kayu di leher sebelah kiri," tambah Sumardji dilansir dari Detik.com.

Sumardji menjelaskan, setelah melakukan pemukulan pelaku melarikan diri lewat pintu samping. Sehingga tetangga korban tidak mengetahui adanya aksi pembunuhan tersebut.

Terciduk Saat Beraksi di Solo, Warga Magelang Kuras Uang Dengan Modus Ganjal ATM

Berdasarkan informasi yang dihimpun, korban ditemukan sudah tak bernyawa di ruang tengah pada Minggu (13/9) sekitar pukul 18.30 WIB. Ada luka di belakang lehernya.

Yang menemukan pertama kali yakni tetangga korban, Dadang, 46, bersama anak kandung korban yang curiga rumah tersebut dalam kondisi gelap. Sebab, biasanya sekitar pukul 17.30 WIB lampu rumah korban selalu sudah menyala.

Wakapolsek Porong AKP Fadholi membenarkan adanya peristiwa pembunuhan di wilayah hukumnya. Menurutnya, korban merupakan Purnawirawan Polri.

Peristiwa ini baru diketahui setelah adanya kecurigaan dari tetangga korban. Sebab rumah purnawirawan polri itu tetap gelap saat malam menjelang pada Minggu (13/9/2020) sekitar pukul 18.30 WIB.

"Pelaku akan dijerat dengan Pasal 338 dan Pasal 342 KUHP dengan ancaman maksimal seumur hidup atau 15 tahun penjara," pungkas Sumardji.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya