Harianjogja.com, SLEMAN- Kasat Reskrim Polres Sleman, AKP Alaal Prasetyo mengamankan barang bukti berupa satu unit Mobil Pajero Sport warna abu-abu perak metalik dengan nomor polisi AB 1454 TQ keluaran tahun 2009.
Mobil tersebut diketahui merupakan milik korban Fransiskus X Setyaadmadja warga Perum Tatabumi Permai A 17 Patran RT11/RW04 Banyuraden, Gamping, Sleman.
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
Mobil diambil dari tangan Kukuh Hadi Waskhito, 36, saat akan dijual di Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, Sabtu (4/5/2014) malam.
Tersangka, kata Alaal, mencuri mobil tersebut saat menumpang menginap di rumah korban pada pekan lalu. Korban kemudian melapor ke Polsek Gamping. Kasus itu kemudian ditangani Polres Sleman. Pihaknya masih melakukan pemeriksaan secara intensif kepada tersangka guna menggali informasi kemungkinan adanya keterkaitan pelaku dengan kasus di lokasi lain.
“Pelaku teman lama korban, dia numpang tidur di rumahnya Gamping, paginya mobil tidak ada sekalian surat-suratnya dibawa kabur, pergi sampai ke Sidoarjo,” ungkapnya.