SOLOPOS.COM - Moh. Bisri Mustofa, 44, warga Bekasi, Jabar (berbaju tahanan) ditahan di Polres Klaten, Selasa (22/2/2022). Bisri dijerat pasal penipuan dan penggelapan oleh penyidik Polres Klaten. (Solopos.com/Ponco Suseno)

Solopos.com, KLATEN—Moh. Bisri Mustofa, 44, warga asli Bekasi, Jawa Barat yang indekos di Nganjuk, Jawa Timur, ditangkap aparat Polres Klaten di Banyuwangi. Bisri yang pernah beraksi di 16 lokasi kejadian dalam kasus penipuan dan penggelapan, kali terakhir beraksi di Delanggu, Klaten.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Solopos.com, Bisri beraksi di halaman rumah Marino, warga Krecek, Kecamatan Delanggu, Selasa (18/1/2022) pukul 19.30 WIB. Dalam menjalankan aksinya, tersangka berpura-pura membeli sepeda motor secara online.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Selanjutnya, tersangka bertemu dengan calon korban dan mencoba sepeda motor yang ingin dibeli. Ternyata hal itu hanya modus. Di saat mencoba sepeda motor itu, tersangka membawa kabur sepeda motor milik korban.

Baca Juga: Mencatut Nama Bupati Klaten untuk Penipuan, Hati-Hati dengan Nomor WA Ini

Ceritanya, Selasa (18/1/2022) pukul 07.30 WIB, tersangka menanyakan sepeda motor Honda PCX milik korban Agung Nugroho melalui Facebook (FB). Namun sepeda motor itu sudah laku dijual.

Selanjutnya, tersangka bertanya ke korban apakah menjual Yamaha NMax 2020. Hasil kesepakatan di FB, Yamaha NMax dijual senilai Rp27,7 juta.

Tersangka pun bertemu dengan penjual sepeda motor itu di rumah Narimo di Krecek, Kecamatan Delanggu. Lokasi tersebut merupakan rumah orang tua korban. Sebelumnya, tersangka sudah mentransfer Rp200.000 sebagai tanda jadi dan sudah menerima share location via WhatsApp (WA) oleh korban.

Baca Juga: Bikin Geram, Foto dan Nama Kades di Klaten Dicatut untuk Penipuan

Di hadapan calon korbannya, tersangka berniat mencoba mengendarai sepeda motor sekaligus mengecek spidometer. Begitu ditunggu 15 menit, ternyata tersangka tak segera kembali ke Krecek. Berikutnya, kasus itu dilaporkan ke Polres Klaten.

Satreskrim Polres Klaten yang memperoleh informasi itu langsung melakukan penyelidikan. Polisi mengidentifikasi tersangka berlogat Jawa Timur.

Selain itu, polisi mengecek kamera closed circuit television (CCTV) yang sempat menyorot wajah tersangka di anjungan tunai mandiri (ATM) Delanggu. Polres Klaten pun menjalin kerja sama dengan jajaran polres di Jatim untuk menangkap tersangka.

Baca Juga: Komplotan Penipuan Berkedok Hadiah Kompor Gas di Klaten Diciduk

“Tersangka sudah melakukan 16 kali. Di Jateng, Jatim, dan Jogja. Modus operandinya, tersangka pura-pura semacam cash on delivery (COD) sepeda motor. Saat mencoba, yang bersangkutan bablas. Sepeda motor yang diincar rata-rata Honda PCX dan Yamaha NMax,” kata Kanit I Satreskrim Polres Klaten, Ipda Ardi Nugraha Putra, mewakili Kasatreskrim Polres Klaten, AKP Guruh Bagus Eddy Suryana dan Kapolres Klaten, AKBP Eko Prasetyo, saat ditemui wartawan di Mapolres setempat, Selasa (22/2/2022).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya