SOLOPOS.COM - Kapolsek Masaran, Sragen, AKP Joko Widodo, menunjukkan barang bukti kasus pencurian di wilayah Masaran dalam jumpa pers di Mapolres Sragen, Selasa (8/8/2023). (Solopos.com/Tri Rahayu)

Solopos.com, SRAGEN — Aparat Polsek Masaran berhasil membekuk seorang pemuda asal Pengkok, Kecamatan Kedawung, Sragen, berinisial Sp. Pria 32 tahun ini mencuri uang dan perhiasan senilai total Rp14 juta di wilayah Desa Jirapan, Kecamatan Masaran, Sragen, Minggu, 19 Maret 2023 lalu. Modusnya dengan menjadi pemulung di lokasi hajatan.

Sedikitnya ada tujuh lokasi yang jadi sasaran aksi pencuriannya. Sasaran terakhir Sp sebelum ditangkap adalah rumah Suminah, warga Dukuh Gondang, Desa Jirapan.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Informasi tersebut diungkap Kapolsek Masaran, AKP Joko Widodo, mewakili Kapolres Sragen, AKBP Jamal Alam, dalam jumpa pers di Mapolres, Selasa (8/8/2023). Pelaku pernah juga ditangkap atas kasus pencurian burung beberapa tahun lalu.

“Pelaku ini berpura-pura mencari barang rongsok di seputaran lokasi hajatan. Sambil mencari rongsok, pelaku melihat situasi rumah-rumah warga untuk memastikan rumah kosong. Di Jirapan, pelaku masuk rumah [milik Suminah] yang kosong karena pemiliknya pergi ke tetangga yang hajatan pada Minggu siang pukul 10.00 WIB. Pelaku masuk rumah dengan cara mendobrak pintu belakang,” ujar Joko.

Setelah masuk rumah, pelaku mengambil uang di celengan dan di tempat lain serta cincin kawin senilai Rp3 juta. Total kerugian Suminah mencapai Rp14 juta. Kejadian itu lantas dilaporkan korban ke Mapolsek Masaran. Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil membekuk pelaku pada Jumat (4/8/2023) lalu di kediamannya.

Joko mengatakan pelaku sebelumnya beraksi dengan modus serupa di enam wilayah lainnya. Di Desa Dawungan, Masaran, ia mencuri ponsel dan uang tunai. Di Dukuh Mlokolegi dan Dukuh Kutho, Desa Pengkok, Kecamatan Kedawung, Sp mencuri uang tunai. Di Desa Ngadirejo, Kecamatan Kedawung, ia mencuri ponsel. Lalu di kawasan Kecamatan Mojogedang, Karanganyar, Sp mencuri ponsel.

Joko mengatakan pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa motor Honda Supra berpelat nomor AD 4844 EP yang digunakan pelaku untuk melancarkan pencurian.

“Ya, saya melakukan pencurian tujuh kali dengan modus menjadi tukang rosok. Saya mencuri untuk kebutuhan hidup keluarga. Saya punya tiga orang anak,” ujar Sp saat ditanyai Kapolsek Masaran.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya