SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Harianjogja.com, SLEMAN – Berpura-pura mencari rongsok, Paimin, 46, warga Jogoyudan, Jetis, Kota Jogja membobol sebuah ruko di Babarsari, Caturtunggal, Depok, Sleman akhir pekan lalu.

Korban yang membawa barang berharga dari dalam ruko ditangkap warga bersama petugas Polsek Depok Barat tak jauh dari Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Promosi Peneliti Harvard Ungkap Peran BRI Dorong Inklusi Keuangan lewat Digitalisasi

Paimin beraksi dengan berkeliling menggunakan becak saat dinihari. Setelah berputar-putar, sekitar pukul 03.00 WIB, Paimin tiba di area Ruko Babarsari. Paimin kemudian berpura-pura mengorek sampah di sekitar ruko.

Setelah suasana sepi dan tidak ada pengendara melintas, tersangka langsung membobol ruko menggunakan linggis melalui pintu belakang.

Ekspedisi Mudik 2024

Pria yang pernah mendekam di Lapas Cebongan, Sleman dalam kasus serupa ini mengobrak abrik isi ruko. Kemudian mengondol sembilan jaket, kompor beserta tabung gas dan sejumlah gulung kabel di dalam ruko yang diketahui milik Sri Sumini, 35, asal Ponorogo, Jawa Timur.

Kapolsek Depok Barat, AKP Luthfi menjelaskan tersangka membobol pintu bagian belakang ruko yang juga digunakan sebagai tempat tinggal oleh korban. Saat tersangka beraksi korban sebenarnya mendengar suara benda jatuh.

Ketika korban mencari sumber suara ke belakang ruko, diketahui pintu sudah terbuka, tapi tersangka telah kabur dengan becaknya.

“Saat itu kemudian korban keluar rumah dan memberitahukan ke tetangganya bahwa menjadi korban pencurian,” ungkap Luthfi, Minggu (28/9/2014).

Ia menambahkan korban kemudian melapor ke Mapolsek Depok Barat dan langsung ditindaklanjuti petugas piket. Keterangan salah satu tetangga, sempat ada yang melihat sebuah becak parkir di depan ruko cukup lama.

Petugas dengan dibantu warga kemudian memburu pelaku dengan cara berpencar di sekitar kampung sampai akhirnya menemukan tersangka. Barang milik korban yang dicurinya masih disimpan di atas becak dengan tertutup rapat.

“Kemudian tertangkap tak jauh dari TKP. Dalam keseharian dia memang sering cari rongsok,” imbuhnya.

Paimin langsung diborgol dan dijebloskan ke dalam tahanan Mapolsek Depok Barat. Ia dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan sejumlah barang bukti pencurian. “Yang diambil kompor gas berikut tabung gas ukuran tiga kilogram, sembilan jaket, gulungan kabel,” ujarnya.

Saat diwawancara, Paimin mengaku terpaksa mencuri karena terbelit kebutuhan ekonomi. Profesinya sebagai pemulung tidak dapat memenuhi kebutuhan keluarga. Ia membenarkan jika 2010 pernah mendekam di Lapas Cebongan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya