SOLOPOS.COM - Kapolres Wonogiri, AKBP Christian Tobing, menunjukkan barang bukti dan tersangka pencurian toko emas Semar Nusantara, Wonogiri, di Mapolres Wonogiri, Senin (23/12/2019). (Solopos/Cahyadi Kurniawan)

Solopos.com, WONOGIRI -- Seorang perempuan berinisial S, 37, asal Sukoharjo, ditangkap jajaran Polres Wonogiri gara-gara mencuri perhiasan di Toko Emas Semar Nusantara, Wonogiri.

Aksi perempuan itu terekam kamera closed circuit television (CCTV). Dalam aksinya, perempuan itu berpura-pura membeli. Namun, saat pramuniaga lengah, dia mengambil sejumlah perhiasan dan kabur.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Aksi pencurian itu terjadi pada Kamis (5/12/2019). Saat itu, S datang ke toko emas Semar Nusantara berpura-pura sebagai pembeli. Kepada pramuniaga, ia meminta diambilkan perhiasan untuk dilihat-dilihat.

Saat pramuniaga lengah, ia mengambil manik-manik dan memasukkannya ke saku. Tak hanya sekali, ia meminta beberapa contoh perhiasan lain dengan modus serupa.

Proyek Flyover Purwosari Solo Kelar Dilelang, Ini Pemenangnya

Dalam aksinya itu ia berhasil mengantongi tiga manik-manik total seberat 5,2 gram dengan nilai Rp2,9 juta. Aksi pencurian S itu terekam kamera CCTV toko tersebut.

Pramuniaga menyadari ada barang yang hilang lalu memeriksa rekaman CCTV. Aksi pencurian itu lalu dilaporkan ke Polres Wonogiri.

“Polres Wonogiri menindaklanjuti laporan itu dan menggelar penyelidikan. Dari rekaman CCTV terlihat seseorang yang dicurigai sebagai pelaku. Petugas langsung memburu pelaku itu,” kata Kapolres Wonogiri AKBP Christian Tobing, saat ditemui wartawan di kantornya, Senin (23/12/2019).

Ular Piton Tertangkap Sedang Memangsa Ayam Di Kandang Ternak Warga Wonogiri

Pencuri itu ditangkap sehari setelah laporan diterima polisi. Hasil penyidikan polisi, perempuan itu melancarkan aksinya sendirian dan tak terlibat sindikat perdagangan perhiasan ilegal.

Barang curian itu dijual kepada orang-orang dengan cara menawarkannya, bukan kepada penadah tertentu. “Tersangka juga menceritakan akan mencuri lagi di salah satu toko di Sukoharjo. Aksi itu berhasil digagalkan kepolisian,” imbuh Kapolres.

Ini Komentar 3 Pendaftar Cabup Klaten Seusai Jalani Fit And Proper Test di DPD PDIP Jateng

S diketahui pernah menjalani hukuman penjara di Magelang karena kasus serupa. Ia terpaksa mencuri lantaran terdesak kebutuhan ekonomi. Ia harus membeli obat alergi yang ditebusnya dengan harga Rp400.00-Rp500.000 per bulan.

“Saya punya sakit alergi. Jadi uang untuk beli obat,” kata S kepada wartawan.

Hasil pencuriannya di Toko Emas Semar Nusantara beberapa waktu yang lalu pun sudah dia jual kepada seseorang. Ia menjual tiga manik-manik itu senilai Rp1,2 juta kepada seseorang di wilayah Sukoharjo. “Seseorang siapa dan di mana pasnya saya lupa,” tutur dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya