SOLOPOS.COM - Ilustrasi pupuk bersubsidi (JIBI/Solopos/Dok.)

Solopos.com, SRAGEN PT Pupuk Indonesia menerbitkan surat larangan penjualan pupuk bersubsidi secara paket. Surat itu ditujukan kepada distributor pupuk yang dilanjutkan kepada pengecer pupuk.

Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) Sragen merespons surat larangan tersebut dengan menyosialisasikan kepada petani di Sragen. Ketua KTNA Sragen Suratno kepada Solopos.com, Selasa (9/3/2021), menyampaikan penjualan pupuk bersubsidi dengan cara paket itu harus disosialisasikan kepada petani supaya petani juga memahami bila praktik tersebut dilarang.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Dia mengatakan larangan itu sebenarnya cukup sulit dilakukan mengingat kemampuan pengecer berbeda-beda. Dia melihat sistem paket dalam penjualan pupuk bersubsidi itu sebenarnya untuk mengejar target penjualan. “Lebih baik distributor pupuk bersubsidi dan non subsidi itu dibedakan sehingga petani bisa memilih,” ujarnya.

Baca Juga: Ini Target Satya Wacana Saints Salatiga

Seorang pengelola kios pupuk lengkap (KPL) di Desa Bendo, Kecamatan Sukodono, Sragen, Darnianto, mengaku tidak pernah menyalurkan pupuk bersubsidi dengan sistem paket. Dia menjelaskan petani mau beli tambahan pupuk non subsidi itu tidak wajib.

Darianto mendukung kebijakan larangan penjualan pupuk bersubsidi dengan sistem paket supaya ada kebebasan dari petani. “Tetapi dari distributor sendiri masih ada yang setengah memaksa dengan dalih minta tolong untuk dibantu pupuk non subsidi dipasarkan. Saya tidak order pupuk non subsidi tahu-tahu dikirim,” katanya.

Stok Pupuk Aman

Wilayah distribusi pupuk di KPL milik Darnianto berada di wilayah satu Desa Bendo yang terdiri atas delapan kelompok tani. Dia menyampaikan stok pupuk aman untuk petani.

Sementara itu, Petugas Pemasaran Daerah Sragen PT Petrokimia Gresik, Cahyo Sulistyo, menyampaikan surat larangan penjualan pupuk bersubsidi dengan sistem paket dengan pupuk non subsidi atau pupuk lainnya itu berawal dari kasus di wilayah Kabupaten Blora.

Baca Juga: Jajal Peluang Bisnis Restoran Virtual

Dia mengatakan petani di Blora kemudian protes ke bupati dan ditindaklanjuti oleh Pupuk Indonesia dengan mengeluarkan surat larangan paketan itu, yakni pupuk bersubsidi dilarang dipaketkan dengan pupuk non subsidi. “Sebenarnya Sragen tidak ada kasus seperti itu tetapi aturan larangan berlaku secara luas di seluruh Indonesia,” ujarnya.

Senior Sales Executive PT Pusri, Agus Suprayogi, menambahkan pemerintah itu memberi pupuk bersubsidi itu hanya sekitar 70% sehingga kekurangannya diharapkan bisa dicukupi dari pupuk non subsidi. Dia menjelaskan dengan berkurangnya alokasi pupuk bersubsidi itu bukan berarti penjualannya dipaketkan dengan pupuk non subsidi.

“Petani itu sudah membuat kebutuhan pupuk dalam e-RDKK [rencana definitif kebutuhan kelompok elektronik] untuk jenis pupuk tertentu dan ditulis sendiri. Namun dalam pelaksanaannya ada petani yang tidak menebus pupuk yang diminta padahal sudah masuk dalam e-RDKK. Ketika terjadi kasus seperti ini maka distributor yang bertanggung jawab. Makanya, kami meminta petani saat membuat e-RDKK itu harus benar-benar sesuai kebutuhan,” ujarnya.

KLIK dan LIKE untuk lebih banyak berita Solopos

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya