SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/SOLOPOS/Tri Rahayu)

Produksi pupuk ilegal dibongkar Polda Jawa Tengah.

Solopos.com, SEMARANG-Polda Jawa Tengah membongkar produksi pupuk SP-36 dan Phonska Super tanpa izin di CV Mutiara Mas, sebuah pabrik pupuk di Kabupaten Pati.

Promosi Kredit BRI Tembus Rp1.308,65 Triliun, Mayoritas untuk UMKM

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah Komisaris Besar Edhy Moestofa di Semarang, Selasa (19/5/2015), mengatakan perusahaan yang berlokasi di Desa Purwosari, Tlogowungu, Pati itu hanya memiliki izin untuk memproduksi pupuk jenis lain.

“Perusahaan ini memproduksi pupuk selain dari izin yang dikantonginya,” kata Edhy.

Dalam perkara ini, polisi telah menetapkan seorang tersangka berinisial S, 52. Menurut dia, kualitas pupuk ilegal yang diproduksi perusahaan tersebut tidak bermasalah.

“Yang bermasalah izinnya. Mereka tidak punya izin untuk membuat SP-36 dan Phonska Super,” katanya.

Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan belasan ton pupuk ilegal beserta sejumlah alat produksi. Pupuk yang dijual sama dengan harga normal tersebut dipasarkan hingga Bangka Belitung.

Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan aturan berlapis, yakni Undang-undang Nomor 12 tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman.

Polisi juga mengenakan Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya