SOLOPOS.COM - Ilustrasi pupuk bersubsidi (JIBI/Solopos/Dok.)

Pupuk bersubsidi Wonogiri penyalurannya akan diawasi ketat.

Solopos.com, WONOGIRI – Distribusi pupuk bersubsidi kembali akan menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wonogiri. Tahun ini penanganan masalah pertanian menjadi salah satu prioritas Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Wonogiri.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Bupati Wonogiri, Joko Sutopo, mengatakan selama lima tahun ke depan, pemerintah akan memastikan ketersediaan kebutuhan pertanian . Salah satunya tentang ketersediaan pupuk. “Ada lima hal yang menjadi prioritas dalam RPJMD. Di antaranya masalah infrastruktur, penataan pasar tradisional, kesehatan, pendidikan dan pertanian. Harus ada kebijakan terkait jaminan ketersediaan pupuk, obat dan sarana pertanian lainnya,” kata dia saat ditemui wartawan di Kantor Sekretariat Daerah (Setda) Wonogiri belum lama ini.

Di sisi lain Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura (DPTPH) Wonogiri, Safuan, mengatakan untuk memastikan ketersediaan pupuk bersubsidi pihaknya telah melakukan pendataan kebutuhan pupuk tersebut.

Pada tahun ini alokasi pupuk di Wonogiri untuk jenis
urea sebanyak 33.500 ton, SP36 sebanyak 6.300 ton, ZA sebanyak 6.320 ton, NPK sebanyak 19.200 ton dan pupuk organik sebanyak 14.140 ton.

“Untuk kebutuhan pupuk selalu terdata, sedangkan untuk distribusinya ada di Disperindag [Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (Disperindagkop UMKM)],” kata dia.

Sementara itu Kepala Disperindagkop UMKM Wonogiri, Guruh Santoso, mengatakan pengawasan distribusi pupuk saat ini sudah cukup ketat. Sebab model distribusinya berjalan secara tertutup. Sesuai Peraturan Menteri Perdagangan No. 15/2013 tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian, pasal 21 disebutkan distributor dan pengecer dilarang menjualbelikan pupuk bersubsidi di luar keperuntukkannya atau di luar wilayah tanggung jawabnya. Pihak lain selain produsen, ditributor dan pengecer juga dilarang menjual pupuk bersubsidi. Jika pelanggaran dilakukan, maka baik distributor maupun pengecer akan mendapatkan sanksi tegas.

“Sanksinya ya bisa dicabut izinnya,” kata dia. Sebelumnya Guruh mengtakan pengawasan distribusi pupuk juga melibatkan polisi dan TNI. Pengawasan tersebut dilakukan mulai dari distributor hingga pengecer.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya