SOLOPOS.COM - Ilustrasi penyalahgunaan pupuk bersubsidi (JIBI/Solopos/Antara/Herman Dewantoro)

Pupuk bersubsidi langka karena tata niaga.

Madiunpos.com, MALANG — Pemkab Malang menuding tata niaga yang berlaku selama ini justru memicu kelangkaan pupuk bersubsidi. Upaya menata ulang distribusi secara instan justru bisa dianggap tindakan kriminal.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Dilema itu diungkapkan Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Malang Tomie Herawanto, Rabu (17/6/2015).

Dipaparkannya, permasalahan terkait dengan pendistribusian pupuk bersubsidi selama ini terjadi pada ketepatan waktu pada masa tanam. “Sering terjadi pupuk bersubsidi disalurkan saat belum memasuki musim tanam, begitu juga sebaliknya,” kata Tomie di Malang.

Saat petani belum membutuhkan, maka pupuk tersebut tidak ditebus. Namun di daerah lain, justru memasuki musim tanam dan pasokan pupuk belum ada.

Dianggap Kriminal
Masalah tersebut, kata dia, perlu diatur tata niaganya. Terutama pada aspek penyalurannya. Karena itulah, jatah pupuk untuk daerah tertentu yang datang sebelum memasuki musim tanam, bisa dialihkan ke daerah yang sudah musim tanam.

Secara ketentuan, model pendistribusian seperti itu dilarang. Distributor bisa kena penalti oleh produsen. Bahkan kasusnya bisa dianggap tindakan kriminal sehingga pelakunya berhadapan dengan aparat hukum.

“Namun jika model pendistribusian yang lama terus berjalan, maka kasus kelangkaan akan terus terjadi,” katanya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya