SOLOPOS.COM - Ilustrasi stok pupuk (JIBI/Solopos/Dok.)

Pupuk bersubsidi di Kabupaten Malang segera ditata ulang distribusinya.

Madiunpos.com, MALANG — Distribusi pupuk bersubsidi di Kabupaten Malang diatur ulang. Tata niaga yang berlaku dituding justru memicu kelangkaan.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Malang Tomie Herawanto di Malang, Rabu (17/6/2015).

Dipaparkannya, permasalahan terkait pendistribusian pupuk bersubsidi biasa terjadi pada ketepatan waktu pada masa tanam. “Sering terjadi pupuk bersubsidi disalurkan saat belum memasuki musim tanam, begitu juga sebaliknya,” kata Tomie

Ekspedisi Mudik 2024

Saat petani belum membutuhkan, maka pupuk tersebut tidak ditebus. Namun di daerah lain, justru memasuki musim tanam dan pasokan pupuk belum ada. Masalah tersebut, kata dia, perlu diatur tata niaganya. Terutama pada aspek penyalurannya.

Karena itulah, jatah pupuk untuk daerah tertentu yang datang sebelum memasuki musim tanam, bisa dialihkan ke daerah yang sudah musim tanam.

Dianggap Kriminal
Secara ketentuan, model pendistribusian seperti itu dilarang. Distributor bisa kena penalti oleh produsen. Bahkan kasusnya bisa dianggap tindakan kriminal sehingga pelakunya berhadapan dengan aparat hukum.

“Namun jika model pendistribusian yang lama terus berjalan, maka kasus kelangkaan akan terus terjadi,” katanya.

Dengan model pendistribusian pupuk yang terbaru, maka jatah pupuk untuk daerah tertentu yang belum memasuki musim tanam, bisa dialihkan ke daerah yang sudah memasuki musim tanam.

Dengan begitu, maka petani yang tengah menanam padi tidak mengalami kesulitan memperoleh pupuk bersubsidi.

Mekanisme yang bisa ditempuh, antardistributor membuat berita acara pengalihan penyaluran pupuk bersubsidi.

Diketahui Tentara
Atas dasar itu, maka tindakan pengalihan pendistribusian pupuk tidak menjadi masalah dari aspek hukum. Model pendistribusian pupuk bersubsidi semacam itu, kata dia, telah diketahui TNI, Polri, dan Kejari. Artinya, mereka tidak mempersalahkannya.

“Itu hasil rapat koordinasi terkait pendistribusian pupuk bersubsidi di Kab. Malang,” ujarnya.

Antardistributor pupuk juga sepakat, bersedia melakukan pendistribusian pupuk bersubsidi model seperti itu. Dengan telah disepakatinya model pendistribusian pupuk bersubsidi seperti, kata Tomie, distributor menjadi lega jika mengalihkan pupuk bersubsidi ke daerah di wilayah Kabupaten Malang tidak dianggap melanggar hukum.

Mereka tidak merasa was-was, aksi mereka dianggap melakukan tindakan ilegal dalam pendistribusian pupuk bersubsidi. Distributor pupuk bersubsidi menjadi lebih tenang karena tidak takut dikriminalisasi karena aktifitasnya itu.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya