SOLOPOS.COM - Ilustrasi beli mobil (Freepik)

Solopos.com, SOLO -- Pemilik kendaraan bermotor baik sepeda motor atau mobil kerap salah paham mengenai aturan pajak progresif. Seperti sudah diketahui, pajak progresif berlaku untuk kendaraan bermotor yang memiliki kesamaan nama pemilik dengan alamat tempat tinggal pemilik.

Pajak progresif adalah besaran biaya pajak yang mengalami peningkatan seiring bertambahnya jumlah kendaraan sehingga kendaraan pertama, kedua, ketiga, dan seterusnya dikenai tarif berbeda.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Agar tidak gagal paham, yang harus diketahui paling awal adalah ada tiga kelompok terkait kepemilikan kendaraan bermotor untuk pembayaran pajak.

Ternyata Ini Foto Asli Soeharto Naik Nmax 

Hal ini sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Tiga kelompok itu adalah:

  • Kepemilikan kendaraan roda kurang dari empat.
  • Kepemilikan kendaraan roda empat.
  • Kepemilikan kendaraan roda lebih dari empat.

Dari tiga kelompok itu, saat Anda misalnya memiliki satu mobil, satu motor, dan satu truk dalam satu rumah dan semua kendaraan tersebut atas nama yang sama, apakah akan kena pajak progresif?

Sebagaimana dikutip dari laman indonesia.go.id, beberapa waktu lalu, pajak progresif berlaku untuk kepemilikan kendaraan dari kelompok kendaraan yang sama. Artinya, bila Anda punya satu mobil, satu motor, dan satu truk, tidak dikenakan pajak progresif.

Kabar Duka: Mantan Humas Top UNS Solo Londo Ireng Meninggal Dunia

Masing-masing kendaraan ditetapkan menjadi kepemilikan pertama karena berbeda jenis. Otomatis, Anda hanya dikenakan pajak pertama untuk tiap kendaraan tersebut.

Sesuai UU, ketentuan tarif pajak yaitu kepemilikan kendaraan bermotor pertama paling sedikit 1 persen dan paling besar 2 persen. Sedangkan kepemilikan kendaraan bermotor kedua, ketiga, dan seterusnya tarif paling rendah 2 persen dan paling tinggi 10 persen.

Setiap daerah memiliki kewenangan untuk menetapkan besarannya. Namun, daerah harus mengikuti rentang dalam UU itu. Di DKI Jakarta misalnya kendaraan pertama tarif pajaknya 2%, kedua 2,5%, dan seterusnya dengan selisih 0,5% hingga kendaraan ke-17 tarif pajaknya 10%.

Blokir STNK

Untuk perhitungan pajak kendaraan ada dua dua unsur yang menjadi dasar. Pertama Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) yang sudah ditetapkan, namun ini bukan harga pasaran.

Berikutnya adalah efek negatif atas pemakaian kendaraan untuk merefleksikan tingkat kerusakan jalan. Ini biasanya dinyatakan dalam koefisien yang nilainya satu atau lebih.

Khatib Meninggal Dunia Seusai Salat Jumat Di Klaten

Salah satu cara untuk tidak terkena pajak progresif adalah melakukan blokir STNK atau langsung membaliknama kepemilikan kendaraan.

Misalnya Anda menjual mobil ke orang lain, namun tidak melakukan balik nama kepemilikan mobil tersebut, pajak progresif akan ditanggungkan pemilik lama.

Dengan demikian, jika menjual kendaraan bermotor kepada orang lain, sebaiknya segera melakukan proses balik nama. Selain itu, pemilik lama juga bisa melakukan blokir STNK. Tujuannya agar dia tidak terkena pajak progresif saat membeli kendaraan baru.

Pajak progresif dikenakan kepada seseorang yang namanya terdaftar memiliki lebih dari satu kendaraan. Bahkan jika orangnya berbeda tetapi masih terdaftar dalam satu kartu keluarga (KK).

Bagaimana cara blokir STNK? Pemilik kendaraan hanya perlu menyediakan pernyataan penjualan kendaraan bermeterai dan melampirkan fotokopi STNK dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Masker Kain Sritex, Bisa Dicuci-Pakai Berulang Kali, Apa Istimewanya?

Apabila melakukan transaksi jual kendaraan, segera mendatangi kantor samsat terdekat lalu menyerahkan surat pernyataan dan kelengkapan tersebut sehingga petugas segera melakukan pemblokiran dan pemilik berikutnya wajib segera membalik nama.

Bila tak ada fotokopi STNK, yang terpenting menyertakan nomor polisi dan jenis kendaraan, disertakan juga KTP yang sesuai dengan STNK dan surat pernyataan.

Prosesnya tidak memakan waktu lama, tergantung dari kelengkapan dokumen yang harus diserahkan. Itulah cara yang ditempuh agar tidak kena pajak progresif.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya