SOLOPOS.COM - Seruan pilkada adil (Harian Jogja-Arief Junianto)

Hampir semua desa di Kabupaten Bantul belum memiliki sistem pengelolaan pengaduan yang baik

Harianjogja.com, BANTUL–Hampir semua desa di Kabupaten Bantul belum memiliki sistem pengelolaan pengaduan yang baik. Padahal dimensi pengelolaan aduan bagi lembaga pelayanan publik hukumnya wajib, sesuai amanat Permen PAN-RB pasal 15/2014 tentang pedoman standar pelayanan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Pada Bab III disebutkan organisasi penyelenggara pelayanan wajib membuat mekanisme pengelolaan pengaduan. Untuk mempermudah penanganan pengaduan, perlu dibuatkan prosedur pengelolaan pengaduan.

Selain itu, perlu mengatur mekanisme pengaduan apabila terdapat persoalan yang tidak dapat diselesaikan di internal organisasi penyelenggara.

“Hampir semua desa tidak punya sistem yang baik. Mereka menganggap sms dan kotak saran saja cukup,” ujar Ketua Lembaga Ombudsman DIY, Sutrisnowati pada Minggu (13/8/2017).

Meskipun ada kotak saran yang disediakan, menurut Sutrisnowati, banyak aparatur desa yang memfungsikannya hanya sebagai formalitas. Saran maupun kritik yang masuk tidak pernah dibaca ataupun ditindaklanjuti. Padahal pengelolaan aduan penting sebagai salah satu tolok ukur transparansi dan akuntabilitas kerja pemdes.

Ia menambahkan jika aduan, kritik maupun saran dapat dikelola dengan baik, bukan tidak mungkin menjadi acuan dalam proses perencanaan penyelenggaraan pemdes. Sehingga baik dari segi pemerintahan, pelayanan publik atau pengelolaan anggaran dapat dilakukan secara optimal dan tepat sasaran.

“Banyak aduan bukan berarti kinerja buruk, sedikit aduan juga tak berarti kinerja baik. Banyak yang salah kaprah. Padahal aduan bisa jadi alat untuk memperbaiki pelayanan publik dan kinerja aparatur pemerintahan,” tuturnya.

Terpisah, Kepala Bagian Penerintahan Desa Setda Bantul Jazim Aziz mengklaim meskipun belum memiliki mekanisme pengaduan yang terstruktur, pihaknya selalu mengusahakan penyelesaian aduan yang masuk hingga tuntas.

Selama ini ia menyebut aduan yang masuk ke pemdes selalu ditindaklanjuti, dicari duduk persoalannya dan diteruskan pada lembaga yang sesuai kewenangannya. “Kami cukup aspiratif dan responsif kok,” ucapnya.

Menurut Jazim, permasalahan yang sering terjadi di tingkat pemdes biasanya bermula dari komunikasi yang kurang baik. Sehingga cukup diatasi lewat aduan lisan dan tertulis lewat kotak saran saja, tidak perlu dengan lembaga formal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya