SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

SEMARANG-Lumbung Informasi Rakyat (Lira) menyatakan tidak sedikit pejabat pemerintah di level menteri dan direktur jenderal memiliki istri simpanan yang kemudian memengaruhi kinerja bersangkutan, bahkan mendorong perilaku abuse of power (penyalahgunaan kekuasaan).

“Penegakan peraturan yang melarang pejabat memiliki istri lebih dari satu telah menyuburkan para pejabat publik [eksekutif, legislatif, yudikatif, dan pejabat BUMN] melakukan perkawinan siri atau memiliki istri simpanan,” kata Presiden Lira, Jusuf Rizal, di Semarang, Sabtu (22/12/2012), menyambut Hari Ibu.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Lain dari itu, kata Jusuf Rizal, banyaknya kaum perempuan yang menjadi istri simpanan oleh para pejabat, baik pusat maupun daerah, menunjukkan lemahnya penegakan disiplin birokrat pemerintah.

Menurut dia, berbagai kasus tindakan kesewenang-wenangan kaum pria yang memiliki jabatan strategis sering terjadi. Namun, masih kurang memperoleh perhatian serius.

Oleh karena itu, dia memandang perlu Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono melalui Kementerian Pemberdayaan Perempuan mengambil sikap tegas agar meminimalkan kasus pelecehan kaum perempuan.

Jusuf Rizal yang juga Ketua Umum Gerakan Kesetiakawanan Sosial Indonesia (GKSI) menegaskan bahwa berdasarkan keyakinan agama, seseorang mempunyai istri lebih dari satu itu sah-sah saja.

Akan tetapi, lanjut dia, yang menjadi masalah adalah ketika hak-hak kaum perempuan ditempatkan pada posisi yang lemah, dilecehkan, mengalami tindakan kekerasan, hingga masa depan yang tidak baik dikarenakan tidak adanya tanggung jawab sang pejabat atau diperlakukan semena-mena.

Banyaknya wanita yang menjadi istri simpanan atau dikawin siri oleh para pejabat itu, kata Jusuf Rizal, menggugah Perempuan Lira dan Pemudi Lira untuk melakukan pembelaan dengan menampung berbagai pengaduan terhadap keluhan maupun tindakan-tindakan yang dinilai merugikan, melecehkan, hingga tindakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Pengaduan itu, lanjut dia, dapat dilakukan melalui hotline komunikasi: (021) 70809494 – 08161954152, faksimile: (021) 83792544, surat elektronik: dpp.Lira@gmail.com, atau ke Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lira, Graha Perwira Gedung Gajah Blok AQ, Jalan Dr. Sahardjo 111, Jakarta Selatan 12810.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya