SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Bisnis Indonesia/dok)

Ilustrasi (JIBI/Bisnis Indonesia/dok)

BOYOLALI – Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Boyolali menyatakan telah menyetop semua bentuk pungutan maupun iuran di sekolah-sekolah. Kebijakan ini menyusul terbitnya Permendikbud no 60 tahun 2011 terkait larangan pungutan biaya pendidikan bagi sekolah dasar dan sekolah menengah pertama.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Menyusul adanya Permendikbup ini kita setop segala bentuk iuran maupun pungutan yang dilakukan sekolah. Apapun bentuknya disetop,” tegas Kepala Dikpora Boyolali, Drajatno saat ditemui Espos di kantornya, Selasa (24/1/2012). Drajatno menegaskan telah menginstruksikan kepada semua sekolah perihal aturan baru ini. Begitu halnya dengan yang terjadi di sejumlah sekolah seperti SMPN 1 Wonosegoro. Pihaknya telah menyetop terkait iuran maupun pungutan.

Selain itu, bagi sekolah yang sudah terlanjur menarik iuran dari para wali murid pun diminta mengembalikan uang tersebut. Terkait aturan baru yang turun ini pun sudah disosialisasikan ke sekolah-sekolah di Boyolali. “Biaya operasional sekolah kita optimalkan dari bantuan operasioanl sekolah (BOS). Namun, tidak semuanya dikaver bantuan ini karena sifatnya bukan bantuan fisik jadi pengaturannya harus cermat dan hati-hati,” imbuhnya.

Kabid SMP SMA Dikpora Boyolali, Suroto mengatakan bagi siswa yang tidak mampu ada keringanan. Begitu halnya dengan siswa miskin yang bisa digratiskan dari apapun asal memenuhi beberapa syarat yang telah ditetapkan. Pihaknya juga akan menindak tegas bagi sekolah-sekolah yang melanggar aturan ini.

Di sisi lain, Dikpora tengah mengupayakan langkah lain untuk mem-back up kebutuhan sekolah tanpa melakukan pungutan. Pasalnya, aturan yang baru ini pun harus dicermati dengan baik. Sebab, Permendikbud tersebut mengacu pada tahun anggaran. Sedangkan kesepakatan sekolah denga komite yang berujung pada iuran maupun tarikan berdasarkan tahun ajaran.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Boyolali, Agus Wiyono menyatakan pemerintah harus mencari cara lain dengan dilarangnya melakukan pungutan dalam bentuk apa pun. Sebab, sekolah membutuhkan biaya operasional yang tidak sedikit.
Hal ini dimungkinkan untuk diatur lewat kebijakan Dana Alokasi Khusus (DAK) maupun block grant. Diharapkan, tidak ada pungutan dalam bentuk apapun. “Sementara dengan BOS, peruntukannya terbatas. Pemerintah harus ada solusi lain menyusul adanya pelarangan ini,” pungkasnya.

JIBI/SOLOPOS/Farida Trisnaningtyas

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya