SOLOPOS.COM - Bupati Lombok Timur H. Moch. Ali Bin Dachlan (Humas.lomboktimur.go.id)

Solopos.com, JAKARTA — Bupati Lombok Timur H.M.Ali Dachlan menjadi bahan gunjingan nasional setelah menerbitkan peraturan yang memungkinkan kutipan Rp1 juta kepada pegawai negeri sipil (PNS) yang mengajukan izin melakukan perkawinan kedua. Stasiun televisi Metro TV bahkan menjadikan gunjingan itu sebagai topik perbincangan, Senin (13/10/2014) malam.

Sejatinya, Peraturan Bupati Lombok Timur No. 26/2014 terkait pelaksanaan Peraturan Daerah No. 3/2013 tentang Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah itu sudah pekan lalu menjadi bahan ulasan Kantor Berita Antara. Sejumlan komentar menjadikan biaya kontribusi senilai Rp1 juta bagi kas daerah yang dikutip dari PNS yang mengajukan izin melakukan perkawinan kedua itu seolah-olah merupakan kebijakan Bupati Lombok Timur memperbolehkan para PNS di wilayah itu berpoligami.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Sesuai judulnya, peraturan bupati itu sejatinya bukan mengatur tentang perizinan melakukan perkawinan kedua bagi para PNS, melainkan terkait pendapatan asli daerah setempat. Perizinan melakukan perkawinan kedua bagi PNS telah diatur Peraturan Pemerintah (PP) No. 10/1983 juncto PP No. 45/1990 tentang Ijin Perkawinan PNS. Nyatanya, Metro TV mengarahkan pemirsanya melalui dialog tersebut seolah-olah Perbup Lombok Timur mengeliminasi PP tentang Ijin Perkawinan PNS itu.

Bukan hanya Metro TV, Kementerian Agama sebagaimana dikutip Antara juga meramaikan kontroversi tersebut. Kendati ketentuan tentang perizinan melakukan perkawinan PNS itu sudah jelas diatur melalui PP dan perbup itu hanya mengatur biaya kontribusi bagi kas daerah, Kementerian Agama sempat mengemukakan peringatan agar pemerintah daerah tak membuat aturan seenaknya soal pernikahan.

Adalah Sekretaris Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat (Ditjen Bimas) Islam Kemenag Muhammadiyah Amin yang mengarahkan citra perbup yang mengatur pendapatan daerah itu menentang PP tentang Ijin Perkawinan PNS. “Jangan membuat aturan seenaknya, apalagi dengan alasan pernikahan untuk meningkatkan kas daerah. Pernikahan sudah diatur di dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan,” tegas dia.

Ia mengaku prihatin dengan aturan dari pemerintah daerah itu. Ditegaskannya, dalam UU Perkawinan dijelaskan bahwa perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu. Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kendati menegaskan asas dalam suatu perkawinan seorang pria hanya boleh mempunyai seorang istri dan begitu pula seorang wanita hanya boleh mempunyai seorang suami, Amin mengakui pula bahwa pengadilan dapat memberi izin kepada seorang suami untuk beristri lebih dari seorang apabila dikehendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan. (JIBI/Solopos/Antara)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya