SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Klaten (Espos)--Meski status Merapi masih Awas, Pemkab Klaten mulai memungut pajak galian C dari para kru truk pencari pasir yang mulai beroperasi di lereng Gunung Merapi.

Sementara itu, puluhan penambang beserta truk-truk pengangkutnya sejak pekan lalu sudah berani beraktivitas di kawasan lereng Merapi.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Klaten, Sartiyasto, kepada wartawan, Selasa (23/11), menjelaskan jika pemungutan pajak galian C tidak dihidupkan maka Pemkab akan rugi.

”Sekitar sebulan terakhir, penarikan pajak galian C dihentikan sejak aktivitas gunung Merapi dinyatakan pada level awas. Saat itu semua kegiatan penambangan galian C diminta dihentikan sehingga tidak ada pemasukan,” jelasnya di Klaten.

Karena aktivitas penambangan mulai marak dan truk-truk beroperasi akhir akhir ini, maka pemungutan pajak galian C kembali dilakukan. Meskipun sebenarnya masih dilarang di radius 10 kilo meter ternyata penambang pasir tetap nekat beroperasi.

Apabila dibiarkan tanpa pajak, pemasukan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor galian C terancam tak maksimal.

Dia menuturkan, sesuai Perda, semua truk yang mengangkut pasir dan bahan galian C dikenakan. Apabila Pemkab tidak melaksanakan pungutan tersebut justru bisa dianggap melanggar Perda.

“Mungkin besaran pendapatan tidak akan maksimal karena jumlah truk pencari pasir tidak banyak. Tapi pungutan itu nantinya diharapkan akan mendongkrak pencapaian target bulanan,” jelasnya.

Salah seorang kru truk penambang pasir, Yanto, mengatakan, truk pasir yang saat ini sudah beroperasi didominasi warga lokal. Namun warga luar Klaten juga mulai masuk. Menurutnya, ia kaget ternyata pungutan pajak sudah diberlakukan lagi.

“Harga pasir lumayan tinggi saat ini sehingga sayang kalau disia-siakan,” katanya.

rei

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya