SOLOPOS.COM - Ilustrasi pungutan liar alias pungli. (Googleimage)

Pungutan liar Sukoharjo, Inspektorat akan mengusut dugaan pungutan liar pengurusan IMB di Kecamatan Baki.

Solopos.com, SUKOHARJO–Inspektorat Sukoharjo bakal mengusut kasus pungutan liar (pungli) pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang diduga dilakukan oknum pegawai Kecamatan Baki. Inspektorat Sukoharjo bakal memanggil oknum pegawai kecamatan untuk dimintai keterangan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kepala Inspektorat Sukoharjo, Djoko Poernomo, mengatakan akan memanggil oknum pegawai Kecamatan Baki yang diduga melakukan pungli pengurusan IMB senilai Rp150.000-Rp300.000. Hal itu dilakukan guna membuktikan apakah oknum pegawai kecamatan benar-benar melakukan pungli pengurusan IMB atau tidak.
“Dalam waktu dekat, kami akan memanggil oknum pegawai kecamatan untuk dimintai klarifikasi ihwal dugaan kasus pungli pengurusan IMB. Mungkin pada pekan ini,” kata dia, kepada Solopos.com, Rabu (18/11/2015).

Apabila terbukti melakukan pungli pengurusan IMB maka oknum pegawai kecamatan itu akan diberi sanksi sesuai aturan. Menurut dia, pelayanan adminitrasi masyarakat termasuk pengurusan IMB di tingkat kecamatan tidak dipungut biaya.

Dia juga akan meminta keterangan Camat Baki guna cross check keterangan oknum pegawai kecamatan. Bisa jadi, oknum pegawai kecamatan melakukan pungli pengurusan IMB tanpa sepengetahuan camat.

“Camat tidak mungkin mengawasi pegawai kecamatan setiap hari karena mempunyai kegiatan lainnya. Saya mengenal betul Camat Baki. Mungkin saja, oknum pegawai kecamatan melakukan pungli pengurusan IMB saat camat tak ada di kantor,” ujar dia.

Pria yang akrab disapa Ipung itu mengapresiasi pemohon IMB yang berkukuh tidak mau menyetorkan uang yang diminta oknum pegawai kecamatan dengan dalih biaya operasional. Masyarakat harus jeli dan cermat saat mengurus dokumen kelengkapan administrasi baik di tingkat kelurahan/desa maupun kecamatan.

Menurut Ipung, masyarakat dapat melaporkan ke Inspektorat Sukoharjo apabila dimintai uang oleh oknum pegawai kecamatan.
“Salah satu persyaratan untuk mewujudkan good government adalah pelayanan terhadap masyarakat maksimal. Kalau begini [dugaan praktik pungli] susah untuk mewujudkan good government,” terang Ipung.

Ipung menambahkan masih ada budaya masyarakat memberikan uang sebagai ucapan terima kasih saat mengurus dokumen administrasi kepada pegawai pemerintah. Pegawai pemerintah tetap dilarang menerima uang sepeser pun dari masyarakat dengan alasan apa pun.

Di sisi lain, Camat Baki, Djoko Indrianto akan menindaklanjuti dugaan praktik pungli yang dilakukan pegawai kecamatan. Dia berjanji akan menindak tegas pegawai kecamatan yang terbukti melakukan pungli terhadap pemohon IMB.

Dia menegaskan pengurusan IMB di tingkat kecamatan tidak dipungut biaya alias gratis. Pemohon IMB hanya membawa dokumen persyaratan administrasi.

“Kalau pelaku pungli orang luar [bukan pegawai kecamatan] kami tidak bisa berbuat banyak. Namun, jika pegawai kecamatan akan kami tindaklanjuti. Ini sudah mencoreng proses pelayanan masyarakat di Kecamatan Baki,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya