SOLOPOS.COM - Ilustrasi pungutan liar alias pungli. (Googleimage)

Pungutan liar Sukoharjo melibatkan pegawai Kecamatan Baki.

Solopos.com, SUKOHARJO--Pegawai  Kecamatan Baki diduga melakukan pungutan liar (pungli) pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Padahal  sesuai aturan, pengurusan IMB dari tingkat kelurahan/desa hingga kecamatan tidak dipungut biaya alias gratis.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Masyarakat yang hendak mengurus kelengkapan IMB di tingkat kecamatan harus menyetorkan uang senilai Rp150.000-Rp300.000. Apabila pemohon tidak mau memberikan uang maka dokumen kelengkapan IMB tidak akan ditandatangani pejabat kecamatan. Praktik pungli saat mengurus IMB terjadi sejak wilayah Kecamatan Baki bagian utara berkembang pesat.  Para pengembang atau developer perumahan menyasar tanah di wilayah Desa Gentan, Waru maupun Purbayan.

Apalagi, posisi wilayah Kecamatan Baki bagian utara sangat strategis lantaran berdekatan dengan wilayah Kota Solo. Jumlah warga perseorangan atau developer perumahan yang mengurus IMB di wilayah Kecamatan Baki cukup banyak.

Ekspedisi Mudik 2024

“Saat mengurus IMB di Kecamatan Baki, saya diminta membayar operasional senilai Rp150.000. Terus terang saya kaget karena biaya pengurusan IMB hanya dibayarkan di Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan (BPMPP) Sukoharjo,” kata seorang pemohon IMB yang enggan disebutkan namanya kepada Solopos.com, Selasa (17/11/2015).

Kala itu, pegawai Kecamatan Baki meminta uang berdalih untuk kegiatan operasional. Dia meminta bukti kuitansi pembayaran saat mengurus kelengkapan dokumen IMB. Namun, bukti kuitansi pembayaran tidak diberikan dengan alasan tidak ada.

Sebenarnya, pungli saat mengurus IMB juga terjadi di level pemerintah desa. Namun, dia tidak mau memberikan uang lantaran telah mengetahui regulasi tentang pengurusan IMB.

“Jadi bukan calo, itu jelas-jelas pegawai kecamatan. Saya masih hafal ciri-ciri orangnya dan namanya. Saya meminta bukti kuitansi pembayaran namun tidak diberi,” ujar dia.

Sebagai pamong masyarakat, para pegawai negeri sipil (PNS) harus memprioritaskan pelayanan terhadap masyarakat dan mematuhi regulasi. Dia tak mempermasalahkan besaran uang untuk membayar biaya mengurus IMB asalkan sesuai aturan.

Ditemui terpisah, Sekretaris Kecamatan Baki, Taufik Hidayat, membantah pegawai kecamatan memungut biaya pengurusan IMB. Para pegawai kecamatan berkomitmen mematuhi regulasi dan memprioritaskan pelayanan masyarakat.

Dia menegaskan masyarakat yang mengurus IMB di tingkat kecamatan tidak dipungut biaya sepeser pun. Menurut dia, dokumen kelengkapan IMB harus ditandatangani kepala desa/lurah dan camat sebelum diserahkan ke Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Sukoharjo dan BPMPP Sukoharjo.

Menurut dia, tak sedikit pemohon IMB yang membayar calo agar dokumen kelengkapan IMB segera ditandatangani camat.

“Kalau calo memang masih ada namun kalau pegawai kecamatan tidak mungkin memungut biaya pengurusan IMB,” terang dia.

Di sisi lain, Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan Perizinan BPMPP Sukoharjo, Abdul Haris Widodo, mengatakan pemohon hanya dibebani membayar biaya operasional saat mengurus IMB di BPMPP Sukoharjo. Nilai biaya IMB tergantung luas bangunan dan jenis usaha bangunan. Tentu saja, dokumen kelengkapan IMB harus mendapat rekomendasi dari DPU Sukoharjo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya