SOLOPOS.COM - Ilustrasi pungutan (JIBI/Solopos/Dok.)

Pungutan liar diduga terjadi di Bojong.

Harianjogja.com, KULONPROGO-Pelaksanaan Program Operasi Nasional Agraria (Prona) oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN), khususnya di Desa Bojong, Kecamatan Panjatan diwarnai permasalahan. Dugaan pungutan liar sebesar Rp400.000 per bidang tanah dianggap telah meresahkan warga.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Informasi yang dihimpun, Prona dilaksanakan sejak 2015 lalu di sejumlah desa di Kulonprogo, termasuk Bojong. Namun dalam prosesnya, tim dari pemerintah desa setempat diduga melakukan pungutan yang totalnya diperkirakan mencapai lebih dari Rp17 juta. Pungutan itu dipertanyakan warga, mengingat Prona diketahui sebagai program yang bebas biaya alias gratis.

Dikonfirmasi mengenai hal itu, Kepala Desa Bojong, Dwi Andara justru mengaku tidak tahu. Dia beralasan baru dilantik pada akhir Oktober 2015 lalu sehingga tidak tahu soal pelaksanaan Prona yang berjalan sejak awal tahun.

“Persisnya seperti apa saya tidak tahu. Itu sebelum saya mulai menjabat,” ungkap Dwi, Rabu (30/3/2016) sore.

Kendati begitu, Dwi mengetahui adanya pemeriksaan terhadap perangkat desa oleh pihak kepolisian. Dia menyatakan semua perangkat desanya sudah dipanggil kepolisian untuk dimintai keterangan.
“Semua perangkat desa, mulai dari dukuh [kepala dusun],” tegasnya.

Prona adalah salah satu bentuk legalisasi asset pertanahan secara massal. Dwi lalu mengatakan, Prona akan berlanjut tahun ini. Semua warga berhak mengikuti program tersebut jika memenuhi persyaratan yang ditentukan BPN. Data bidang tanah yang memenuhi syarat kemudian diajukan kepada BPN.

Pemberkasan persyaratan administrasi, lanjut Dwi, sebenarnya langsung diserahkan kepada masing-masing calon peserta, termasuk soal patok, materai, hingga saksi penentuan batas tanah. Namun, perangkat desa bisa memfasilitasi warga yang mengalami kesulitan. Dia juga menegaskan jika Prona adalah program pusat dan gratis.

Dwi kembali menyatakan tidak tahu mengapa pelaksanaan Prona di Bojong saat ini ditangani pihak kepolisian. “Mungkin ada pengawalan karena ini program pusat. Tapi saya tidak tahu kalau ada pungutan itu, warga malah yang tahu,” ujar dia.

Dihubungi terpisah, Camat Panjatan, Sudarmanto juga mengaku tidak tahu pasti mengenai permasalahan pada pelaksanaan Prona di Bojong. Hal itu karena dia sendiri tidak memiliki kewenangan apapun dalam program itu. “Itu langsung dari BPN ke desa,” kata dia.

Sementara itu, Kepala BPN Kulonprogo, Muhammad Fadhil belum bisa dimintai keterangannya mengenai hal ini. Dia tidak memberikan respon ketika dihubungi via telepon pada Rabu petang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya