SOLOPOS.COM - Tenaga honorer kategori 2 (K2) yang menerima SK pengangkatan CPNS melakukan sujud syukur di Gedung Sunan Pandanaran, Klaten, Jumat (8/5). Sebanyak 761 honorer K2 menerima SK pengangkatan CPNS. (Taufiq Sidik Prakoso/JIBI/Solopos)

Pungutan liar Klaten itu menimpa para CPNS K-2 guru SD dan SMP.

Solopos.com, KLATEN--Guru CPNS yang diangkat dari tenaga honorer kategori 2 (K2) mengaku ditarik sejumlah uang sebelum penerimaan SK PNS. Nominal pungutan yakni Rp1,5 juta-Rp3 juta.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Salah satu CPNS yang diangkat dari K2 mengatakan informasi permintaan uang itu ia terima sejak Selasa (24/11/2015). Besaran pungutan yakni Rp3 juta untuk CPNS pada posisi guru dan penjaga sekolah Rp1,5 juta. Penyetoran uang dilakukan sebelum penyerahaan SK PNS, Jumat (27/11/2015). Tak hanya pada CPNS tingkat SD, pungutan juga terjadi pada CPNS yang diangkat melalui jalur honorer K2 juga terjadi untuk CPNS di tingkat SMP.

“Katanya itu sudah kesepakatan dari atas untuk syukuran karena sudah diangkat. Kalau di tempat saya, informasi itu diterima dari salah satu rekan CPNS yang ditugaskan oleh petugas UPTD,” jelas CPNS yang enggan disebutkan namanya itu saat berbincang dengan Solopos.com, Kamis (26/11/2015).

CPNS tersebut menuturkan uang semestinya sudah diserahkan pada Kamis pagi. Namun, para CPNS dari jalur K2 yang bertugas di wilayahnya tak menyetorkan uang lantaran tak ada kejelasan pengoordinasi pungutan serta pertanggungjawaban penggunaan dana.

“Setahu saya di tempat tugas kami tidak ada yang mau membayar. Siapa yang memerintah, siapa yang mau bertanggung jawab mengoordinasi uang itu juga tidak ada,” jelas salah satu CPNS guru yang bertugas di wilayah Trucuk tersebut.

Ketua Forum Tenaga Honorer Sekolah Negeri Indonesia (FTHSNI), Anggoro Budi Suseno, mengaku belum mengetahui secara jelas informasi tersebut.

“Terus terang saya sendiri belum tahu persis. Saya cari informasinya yang akurat dulu. Saya sendiri baru pulang dari Jakarta,” katanya.

Koordinator Aliansi Rakyat Anti Korupsi Klaten (ARAKK), Abdul Muslih, mengatakan instruksi pungutan liar terjadi kepada seluruh tenaga honorer K2 yang diangkat menjadi CPNS.

“Pungutan itu dari seluruh tingkatan tidak hanya di pendidikan tetapi juga di bidang lainnya seperti kesehatan. Sejak Rabu [25/11/2015] pagi ada informasi guru dari K2 yang diminta mengumpulkan uang oleh UPTD melalui masing-masing kepala sekolah per orang Rp3 juta. Kalau tidak mengumpulkan, SK PNS tidak akan diberikan. Katanya uang digunakan untuk syukuran,” ungkapnya.

Dia menjelaskan dari informasi yang berkembang sudah ada dua UPTD Pendidikan yang sudah melakukan penarikan uang dari para honorer K2 yang diangkat jadi CPNS.
“Tetapi informasi itu belum final. Ini merupakan bagian dari pungutan liar dan bisa masuk ke ranah korupsi melalui penyalahgunaan wewenang,” urai dia.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Klaten, Pantoro, mengatakan tak ada instruksi ke jajaran yang ada dibawahnya untuk menarik uang dari para CPNS yang bakal menerima SK PNS pada Jumat.

“Saya malah tahunya baru dari anda. Sampai saat ini tidak ada laporan soal itu,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya