SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Kendaraan melintas di Jembatan Comal yang kembali ambles, Minggu (10/8/2014). Menurut Bina Marga, Jembatan Comal kembali ambles dengan kedalaman 10 cm-15 cm sehingga kendaraan yang melewati jembatan itu harus ekstra hati-hati. (JIBI/Solopos/Antara/Oky Lukmansyah)

Jembatan Comal (JIBI/Solopos/Antara/Oky Lukmansyah)

Kanalsemarang.com, SEMARANG—Tujuh dari sepuluh anggota Satuan Lalu Lintas Polres Pemalang terbukti bersalah melakukan praktik pungutan liar terhadap pengemudi truk berbobot lebih dari batas yang diperbolehkan melintasi Jembatan Comal.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Dari sepuluh anggota yang diperiksa, tujuh dinyatakan terbukti, sedangkan tiga lainnya ditetapkan sebagai saksi,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Tengah Komisaris Besar Liliek Darmanto di Semarang, Selasa (12/8/2014).

Selanjutnya,ketujuh terperiksa tersebut akan menjalani sidang pelanggaran kode etik. “Rencananya sidang digelar di Polres Pemalang,” tambahnya.

Ia menuturkan para oknum tersebut terbukti melakukan pelanggaran yang memanfaatkan kesempatan yang ada untuk menguntungkan dirinya sendiri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya