SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

PUBLIC HEARING--Ratusan guru, kepala sekolah, organisasi pemuda dan kependidikan serta lembaga swadaya masyarakat (LSM) mengikuti dengar pendapat atau public hearing di Gedung Kartini Sragen, akhir pekan kemarin. (JIBI/SOLOPOS/Tri Rahayu)

Sragen (Solopos.com)–Kendati ada masukan untuk meninjau ulang pendidikan dasar tanpa pungutan biaya, Panitia Khusus (Pansus) Raperda Pendidikan tetap menghapuskan pungutan biaya pada tingkat pendidikan dasar, yakni SD dan SMP.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Beban pengembangan sekolah di luar bantuan operasional sekolah (BOS) menjadi tanggungan APBD Sragen.

Demikian sebagian kesimpulan dalam dengar pendapat atau public hearing Pansus Raperda Pendidikan di Gedung Kartini Sragen, akhir pekan kemarin.

Wakil Bupati (Wabup) Sragen, Daryanto dan Wakil Ketua DPRD Sragen, Joko Saptono, turut serta mendampingi pelaksanaan dengar pendapat tersebut. Selain dua pejabat itu, sejumlah pimpinan Komisi IV juga hadir bersama anggota dan pimpinan Pansus.

Salah seorang guru, Karmo, mengungkapkan pendidikan dasar, yakni SD dan SMP hanya mengandalkan dana BOS. Dia meminta kepada Dewan agar meninjau ulang pendidikan dasar tanpa pungutan biaya karena sekolah kesulitan mencari dana di luar BOS untuk melengkapi kurikulum yang diwajibkan.

“Seperti adanya mata pelajaran komputer. Sekolah harus mencari guru komputer dan membuatkan laboratorium komputer. Kalau mengandalkan dari BOS jelas tidak cukup, sehingga dibutuhkan tambahan dana lain,” ujarnya.

Kepala Desa Krikilan, Masaran, Widodo, justru menanyakan tentang pendidikan gratis yang digembargemborkan pemerintah. Dia tidak mempermasalahkan pendidikan di SD yang tidak dipungut biaya.  Tetapi di jenjang SMP, lanjut dia, mengapa masih ada biaya pengembangan sekolah dan sebagainya.

“Mohon pendidikan gratis itu seperti apa? Kalau memang masih ada pungutan ya diperjelas saja agar masyarakat tidak bingung,” tambahnya.

Anggota Pansus Raperda Pendidikan, Sutrisno, mengungkapkan pembiayaan untuk menutup kekurangan BOS menjadi beban APBD Sragen bukan dibebankan kepada orangtua siswa. Namun dalam pemberian dana dari APBD ini, terang dia, dilakukan secara selektif.

Hal senada juga disampaikan Ketua Komisi II DPRD Sragen, Sutrisno Anggoro. Sedangkan Wakil Ketua DPRD, Joko Saptono, mengungkapkan permasalahan di luar Raperda bakal dimasukkan dalam Peraturan Bupati (Perbup).

(trh)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya