SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Harianjogja.com, BANTUL- Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Bantul Fenti Yusdayati menegaskan, pemerintah di bawah kabupaten seperti kecamatan, desa, dusun hingga RT di wilayah Kabupaten Bantul telah diperintahkan untuk menghapus berbagai bentuk pungutan pengurusan administrasi kependudukan.

Sebab berbagai formulir atau surat menyurat yang diperlukan untuk proses administrasi tersebut telah disediakan pemerintah. “Berbagai keperluan operasional itukan sudah disiapkan seperti formulir tinggal diambil, anggarannya sudah ada dari APBD,” terang Fenti, Jumat (25/4/2014).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Ia menambahkan, kendati pungutan ditiadakan, untuk denda tetap berlaku, sebagai sanksi bagi warga yang lalai mengurus administrasi yang diwajibkan negara.

“Dulu mengurus biaya pernikahan kalau tidak salah harus bayar Rp20.000 sekarang sudah tidak ada lagi. Hanya kalau denda masih berlaku. Jadi kalau terlambat mengurus akan didenda,” paparnya.

Selain menghapus berbagai pungutan biaya administrasi kependudukan, Perda tersebut juga mengatur kewajiban bagi Ketua RT untuk melaporkan secara berkala warganya yang telah meninggal dunia sehingga tidak hanya dilaporkan oleh ahli waris.

Laporan data tersebut dianggap penting untuk mengatur data kependudukan. Misalnya diperlukan untuk data Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya