JOGJA—Penarikan jasa parkir di area Sekaten saat ini, diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Jogja No.5/2012 tentang Retribusi Jasa Umum. Selain tarif parkir yang dibebankan melebihi ketentuan Perda, pihak kecamatan mengaku belum memberikan izin soal pengelolaan parkir tersebut.
Promosi Sejarah KA: Dibangun Belanda, Dibongkar Jepang, Nyaman di Era Ignasius Jonan
Pemerintah Kota (Pemkot) Jogja memberlakukan tarif parkir secara resmi untuk kegiatan Pasar Malam Perayaan Sekaten (PMPS) mulai 21 Desember mendatang. Area parkir sendiri sudah ditentukan oleh Pemkot berada di dalam Alun-alun Utara.
Namun, beberapa minggu sebelum dibuka resmi, sudah ada pengelola parkir yang menarik jasa parkir di area tersebut. Bahkan, tarif parkir melebihi ketentuan Perda No.5/2012 dan kesepakatan panitia yang memutuskan jasa parkir di area PMPS sebesar Rp2.000 untuk sepeda motor dan Rp3.000 mobil.
Disinggung soal itu, Panitia Seksi Publikasi dan Humas PMPS 2012 Tri Hastono mengatakan, pihaknya baru akan menerapkan tarif parkir resmi sesuai Perda setelah perayaan Sekaten dibuka pada 21 Desember mendatang. “Di luar itu, belum diberlakukan tarif resmi. Kami tidak mengetahui masalah (parkir diluar tarif resmi) tersebut,” kata Tri saat dikonfirmasi Minggu (9/12/2012).
Hal senada juga disampaikan Camat Gondokusuman, Agus Arief. Menurutnya, kecamatan tidak memberikan izin soal penarikan parkir Sekaten sebelum resmi dibuka pada 21 Desember mendatang. “Tidak ada soft opening. Yang jelas, tarif resmi yang sudah disepakati itu motor Rp2.000 dan mobil Rp3.000,” ujar Agus saat dikonfirmasi terpisah.