SOLOPOS.COM - Suasana di Kantor Agraria Tata Ruang dan Badan Pertanahan Negara (ATR dan BPN) Wonogiri, Senin (28/2/2017). (Danur Lambang Pristiandaru/JIBI/Solopos)

Pungli Wonogiri, Kantor ATR dan BPN menegaskan tak terlibat dalam pungli Prona di Tirtomoyo.

Solopos.com, WONOGIRI — Kantor Agraria Tata Ruang dan Badan Pertanahan Negara (ATR dan BPN) Wonogiri membantah terlibat dalam kasus dugaan pungli Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona) di Kecamatan Tirtomoyo.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Kasus itu terungkap oleh Tim Satuan Tugas Sapu Bersih Pungli (Satgas Saber Pungli) Wonogiri yang berhasil mengamankan uang senilai Rp578.145.000 dari empat desa di Kecamatan Tirtomoyo. Uang itu diduga pungutan liar (pungli) Prona 2017. Keempat desa tersebut yakni Hargosari, Sukoharjo, Ngarjosari, dan Hargorejo.

Tim menyita uang tersebut dari rekening kelompok masyarakat (pokmas) masing-masing desa. Koordinator Prona Wonogiri yang juga Kasi Sengketa Konflik dan Perkara Kantor ATR dan BPN Wonogiri, Heru Eko Marwoto, memerinci ada dua tahap dalam penyelenggaraan Prona.

Kedua tahapan tersebut adalah tahap pra-Prona dan tahap Prona. Tahap pra-Prona merupakan tahapan pelengkapan berkas oleh peserta Prona. “Berkas-berkas itu seperti luas bidang tanah yang akan mereka ajukan, identitas seperti KTP, juga persyaratan lain. Nah itu yang mengurus pokmas seperti pembelian meterai, pembuatan patok, fotokopi, dan lain-lain. Kami tidak memiliki campur tangan dalam proses itu. Pembentukan pokmas pun tidak ada intervensi dari kami,” kata dia kepada wartawan di Kantor ATR dan BPN Wonogiri, Selasa (28/2/2017).

Setelah berkas tersebut sudah komplet, Heru mengatakan tahap Prona dimulai. Tahap Prona meliputi penyuluhan, pengukuran, pengolahan data oleh tim A, dan penerbitan sertifikat. “Tahap Prona itulah yang dibiayai APBN senilai Rp209.500 per bidang tanah. Sedangkan biaya ideal dalam tahap pra-Prona kami tidak bisa menjelaskan karena itu bukan kewenangan kami,” sambungnya.

Heru menambahkan saat proses pengukuran, tim pengukur dari Kantor ATR dan BPN Wonogiri tidak diperbolehkan menerima uang sepeser pun dari peserta Prona. Pun dengan peserta Prona. Mereka diimbau tidak memberikan tanda terima kasih dalam bentuk apa pun kepada tim pengukur.

Terpisah, Sekda Wonogiri, Suharno, mengatakan sudah ada Surat Edaran (SE) dari Gubernur Jawa Tengah ihwal pembuatan Perdes menyangkut biaya Prona di setiap desa. Namun, kebutuhan pemohon sangat variatif.

Dia akan menggelar rapat dengan Dinas Pemberdayaan dan Desa (PMD) Wonogiri dan camat agar terjalin pemahaman yang seragam mengenai SE tersebut. “Yang harus kita pahami bersama, tidak sepenuhnya penerbitan sertifikat tanah melalui Prona ini gratis, ada tanggung jawab yang dibebankan kepada pemohon. Oleh karena itu kami akan mengkaji SE tersebut supaya tidak terjadi pungli,” jelas dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya