SOLOPOS.COM - Anggota TNI Kodam IV Diponegoro yang diduga melakukan pungutan liar (pungli) dengan menjadi calo penerimaan anggota TNI menjalani sidang di Pengadilan Militer II-10, Jl. Menteri Supeno, Semarang, Kamis (20/10/2016). (JIBI/Semarangpos.com/Istimewa-Humas Pendam IV Diponegoro)

Pungli alias pungutan liar dilakukan dua tentara Kodam IV Diponegoro yang menjadi calo penerimaan anggota TNI.

Semarangpos.com, SEMARANG – Dua tentara Kodam IV Diponegoro terancam mendapat sanksi pidana maupun militer menyusul terungkapnya perbuatan mereka yang mempraktikan pungutan liar (pungli) sebagai calo werving atau penerimaan anggota TNI.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kedua anggota TNI yang diduga melakukan pungli penerimaan anggota TNI itu adalah Sertu Srtm dan Lettu Ckm AP. Perbuatan keduanya terungkap setelah dilakukan penyelidikan yang dilakukan oleh kolega mereka sesama tentara anggota Kodam IV Diponegoro.

“Selama ini, kami memang telah menyelidiki kasus pungli dalam penerimaan anggota TNI yang dilaksanakan di Kodam IV Diponegoro. Dari penyelidikan itu terungkaplah jika keduanya selama ini kerap menjadi calo bagi warga masyarakat yang telah mendaftar untuk menjadi TNI,” ujar Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) IV Diponegoro, Kolonel Inf. Dwi Endrosasongko, kepada Semarangpos.com, Kamis (20/10/2016).

Kedua anggota TNI Kodam IV Diponegoro yang diduga melakukan praktik pungli itu pun telah menjalani proses persidangan. Persidangan perdana kedua tentara Kodam IV Diponegoro itu digelar di Pengadilan Militer II-10, Jl. Menteri Supeno, Semarang, Kamis.

Jika terbukti bersalah, Kapendam menyebutkan keduanya pun terancam berbagai sanksi, baik pidana maupun militer. Sanksi itu mulai dari penjara, penundaan pangkat, hingga administrasi lainnya.

“Pengungkapan kasus werving ini sebagai bukti komitmen Kodam IV Diponegoro dalam membangun citra positif TNI di masyarakat. Komandan [Pangam IV Diponegoro Mayjen TNI Jaswandi] juga selalu menegaskan pada setiap kunjungan ke kesatuan bahwa jika ada anggota yang terlibat dalam percaloan penerimaan prajurit TNI harus ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku. Ini dimaksudkan untuk memberikan keyakinan kepada masyarakat kalau mau jadi TNI itu tidak perlu bayar,” beber Kapendam.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya