SOLOPOS.COM - Sardjono (Agoes Rudianto/JIBI/SOLOPOS)

Sardjono (Agoes Rudianto/JIBI/SOLOPOS)

SEMARANG–Mantan Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Terminal Tirtonadi, Solo, Sardjono dituntut hukuman 18 bulan penjara dan denda uang Rp50 juta.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Tuntutan ini dibacakan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Solo, Safruddin dan Johar Arifin pada lanjutan persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Selasa sore (20/3/2012).

Menurut JPU, terdakwa terbukti melanggar Pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

Ekspedisi Mudik 2024

“Menuntut hukuman penjara satu tahun enam bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider kurungan penjara enam bulan,” kata Safruddin.

JPU juga memohon kepada majelis hakim untuk segera menetapkan kepada terdakwa dilakukan penahanan, karena selama ini Sardjono tak ditahan. “Kami memohon agar terdakwa segera ditahan demi keadilan,” tandasnya.

Dalam pertimbangan hukumnya, JPU menyatakan hal yang memberatkan terdakwa antara lain, tak mendukung program pemerintah tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Terdakwa selaku kepala UPTD Teminal Tirtonadi, Solo tak memberikan contoh yang baik kepada anak buahnya.

”Sedang yang meringankan terdakwa sopan dalam persidangan, mengakui perbuatan,” ujarnya.

Sementara Ketua majelis hakim Ifa Sudewi, menunda persidangan dua pekan mendatang dengan agenda pembacaan pledio atau tanggapan atas tuntutan JPU oleh penasihan hukum terdakwa.

Terungkap dipersidangan, terdakwa Sardjono selama tahun 2007 sampai 2009 telah melakukan pungutan liar (pungli) retribusi peron, MCK, dan parkir bus.

Berdasar Perda Solo No 2 tahun 2002 tentang Terminal Penumpang menetapkan tarif jasa ruang tunggu atau peron senilai Rp 200, tapi pengunjung kebanyakan membayar senilai Rp500 hingga Rp1.000 tanpa ada pengembalian dari petugas yang jaga.

Kelebihan pungutan uang retribusi itu kemudian masuk ke dalam kantong pribadi terdakwa.
Terdakwa Sardjono juga memasang target pungli tiap bulannya untuk petugas jasa ruang tunggu (JRT) bagian tengah harus menyetor Rp60.000.

Petugas transit timur Rp240.000, petugas transit barat Rp200.000, petugas JRT barat Rp60.000. Sedang petugas JRT timur menyetor Rp200.000, petugas JRT empism A Rp180.000, petugas JRT empism C Rp60.000, petugas taksi tengah Rp90.000, petugas taksi barat Rp120.000.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya